Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Korea Selatan Jual Tongkat Selfie Tidak Terdaftar Bisa Kena Denda

Hukuman penjara atau denda dapat dijatuhkan kepada mereka yang membuat dan menjual tongkat selfie yang tidak terdaftar

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Di  Korea  Selatan Jual Tongkat Selfie  Tidak  Terdaftar  Bisa Kena  Denda
AFP
ILUSTRASI : Pengguna Tongsing di Korea Selatan 

TRIBUNNEWS.COM.SEOUL - Di Korea Selatan, penjualan 'tongkat narsis' yang memungkinkan orang untuk memotret dirinya sendiri dapat mengakibatkan denda sampai setara Rp 334 juta jika  tidak terdaftar.

Badan pengelola radio Korea Selatan telah mengeluarkan panduan yang melarang penjualan peralatan yang di Indonesia disebut tongsis atau tongkat narsis yang tidak terdaftar.

Peraturan berlaku untuk tongkat narsis yang menggunakan Bluetooth untuk dapat mengambil gambar dari jauh.

Badan itu mengatakan tongsis yang tidak terdaftar mungkin dapat mengganggu peranti lainnya yang menggunakan frekuensi radio yang sama.

Tongkat narsis yang panjangnya sepanjang lengan sangat populer dan versi yang paling canggih menggunakan teknologi radio jarak pendek untuk memicu tombol kamera telepon genggam.

Karena menggunakan Bluetooth, peranti ini dianggap sebagai 'peralatan telekomunikasi" dan harus diuji serta didaftarkan kepada badan Korea Selatan yang mengawasi gawai-gawai semacam itu, kata seorang pejabat di Kantor Manajemen Radio Pusat kepada kantor berita AFP.

"Pengumuman yang dikeluarkan hari Jumat lalu (28/11/2014) hanya untuk memberi tahu masyarakat bahwa mereka harus berhati-hati mengenai apa yang mereka jual," kata pejabat tersebut.

BERITA TERKAIT

Peraturan yang diterbitkan tersebut menyatakan hukuman penjara atau denda dapat dijatuhkan kepada mereka yang membuat dan menjual tongkat selfie yang tidak terdaftar.(AFP/BBC)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas