Status Pesawat MH370 Abu-abu, Keluarga Korban Tak Bisa Klaim Asuransi
Padahal ada beberapa penumpang yang berasal dari warga Indonesia (WNI) di dalam pesawat naas tersebut.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan pesawat MH370 milik BUMN Malaysia meninggalkan sejumlah permasalahan. Di antaranya mengenai status pesawat dan nasib korban dan kelurganya.
Kementerian Luar Negeri melalui Plh. Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Iqbal Muhammad mengungkapkan bahwa Malaysia belum memberi kejelasan nasib penumpang pesawat MH370 sampai saat ini.
Padahal ada beberapa penumpang yang berasal dari warga Indonesia (WNI) di dalam pesawat naas tersebut.
Keluarga korban pun terus menantikan kabar dari Malaysia. Terlebih, kejelasan identitas para penumpang bisa digunakan untuk pengurusan klaim asuransi dan lain-lain.
"Ada dua kepentingan keluarga korban terkait NH 370 itu. Pertama, kasusnya untuk mengetahui statusnya dengan jelas. Kedua, ada hak-hak yang harus mereka dapatkan dari peristiwa tersebut yang mereka tidak bisa dapatkan kalau tidak dikeluarkan keputusan pemerintah Malaysia mengenai statusnya. Apakah hilang atau meninggal," kata Iqbal di Kemenlu RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2014).
Asuransi para korban sampai saat ini tidak bisa diproses. Pasalnya Perusahaan asuransi mewajibkan sertifikat kematian atau death certificate dari para korban untuk mengklaim.
Sedangkan sampai saat ini dokumen tersebut belum bisa dikeluarkan pihak maskapai Malaysia Airlines. "Death certificate tidak ada yang mau mengeluarkan karena tidak ada satupun orang yang yakin mereka sudah meninggal," kata Iqbal.
Kemlu RI sendiri belum mendorong pihak Malaysia segera menyelesaikan permasalahan ini. Seperti halnya penanganan korban tenggelamnya Kapal Oryong di Busan, Rusia. "Tapi proses ini terus berlangsung," imbuh Iqbal.