Putri Bos Korean Air Divonis 1 Tahun Penjara
Putri pimpinan Korean Air Cho Hyun-ah dinyatakan bersalah Kamis (12/2/2015)
Editor: Budi Prasetyo
EPA
Putri pimpinan Korean Air Cho Hyun-ah dinyatakan bersalah Kamis (12/2/2015) karena melanggar hukum keselamatan penerbangan dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
TRIBUNNEWS.COM.SEOUL - Putri pimpinan Korean Air Cho Hyun-ah dinyatakan bersalah Kamis (12/2/2015) karena melanggar hukum keselamatan penerbangan dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Peristiwa ini dikenal dengan "kacang kemarahan" insiden ini memicu keributan karena perilaku keluarga bisnis elit Korea Selatan ini.
Cho Hyun-ah merupakan putri dari pemilik Korean Air. Ia marah kepada pramugara yang menyuguhinya kacang alih-alih makanan lengkap.
Kemarahan Cho tidak berhenti di situ. Ia memerintahkan pesawat--yang hendak tinggal landas--untuk kembali ke bandara dan menurunkan si pramugara.
Cho ditahan sejak 30 Desember 2014 dan ia menangis saat membacakan surat penyesalan di pengadilan yang dipimpin oleh hakim Oh Seong-woo.(Korean Herald)
BERITA REKOMENDASI