Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Jerman Dibui dan Dicambuk Tiga Kali di Singapura Gara-gara Vandalisme

Pengadilan Singapura memutus Von Knorre dan Hinz bersalah dan berhak hukuman penjara sembilan bulan dan hukuman cambuk tiga kali.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Warga Jerman Dibui dan Dicambuk Tiga Kali di Singapura Gara-gara Vandalisme
Clemens Naben
Ilustrasi grafiti: Grafiti bergambar Neymar dan Fred di tembok jalan sebuah kawasan di Sao Paulo, Brasil. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Jangan pernah mencoba membuat grafiti atau vandalisme di Singapura jika tak ingin seperti Andreas Von Knorre (22) dan Elton Hinz (21). Dua warga Jerman ini dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Keduanya ditangkap karena membuat grafiti di gerbong penumpang. Gara-gara kelakuannya, pengadilan memutus Von Knorre dan Hinz bersalah dan berhak mendapatkan hukuman penjara sembilan bulan dan hukuman cambuk tiga kali.

Dilansir The Guardian, Kamis (5/3/2015), keduanya mengaku menyesal atas perbuatannya di persidangan. "Ini episode tergelap dalam seluruh hidupku. Aku sangat marah terhadap diriku," ujar Von Knorre.

Singapura dikenal sebagai negara yang sangat menjaga kebersihan dan menerapkan zero tolerance untuk orang yang melanggarnya.

Keduanya dituduh bersalah melakukan vandalisme dan menyerobot masuk ke salah satu depot kereta Singapura, November lalu, untuk mencorat-coret kereta dengan cat semprot.

Mereka kemudian kabur dari Singapura, dan terlacak di Malaysia dalam perburuan internasional. Setelah tertangkap, keduanya dibawa kembali ke Singapura untuk menjalani hukuman cambuk dan penjara.

Hukum vandalisme yang diterapkan Singapura menjadi berita global pada 1994, ketika remaja Amerika, Michael Fay, dicambuk karena telah merusak mobil dan properti publik, meski kemudian Pemerintah Amerika mengajukan pemberian grasi untuknya. Bahkan, Presiden Bill Clinton pun sampai turun tangan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas