Kisah Polisi Homo Asal Jepang Yang Berakhir PHK
Polisi tersebut melanggar UU anti pornografi dan melanggar UU perlindungan atas kekerasan terhadap anak di Jepang.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -- Seorang polisi lelaki kantor polisi Beppu di perfektur Oita, sebelah selatan Jepang, dipecat dari kesatuannya karena terbukti melakukan pelecehan anak lelaki muda belum dewasa usia 17 tahun dengan memberinya upah 18.000 yen guna melayani kepuasan seksualnya.
Di Jepang secara hukum, usia dewasa dimulai pada usia 20 tahun.
"Polisi Beppu mem-phk seorang anggotanya tanggal 13 April lalu karena pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia," papar sumber Tribunnews.com, Selasa (14/4/2015) malam.
Polisi yang dipecat itu berusia 35 tahun antara 2 dan 18 Januari 2015 telah melakukan pelecehan seks, mencurahkan kepuasan seksnya kepada anak lelaki di bawah usia dewasa di sebuah hotel di Beppu. Lalu membayarnya 18.000 yen.
Polisi tersebut melanggar UU anti pornografi dan melanggar UU perlindungan atas kekerasan terhadap anak di Jepang. Memberikan uang atas jasa seks pun merupakan pelanggaran di Jepang saat ini dengan munculnya UU anti pornografi yang baru tahun lalu.
Dia sangat menyesal dan mengakui sepenuhnya perbuatannya tersebut, ungkap sumber Tribunnews.com lagi.
Kasus lainnya menyangkut polisi yang sama, antara April dan Oktober tahun lalu, seorang polisi membuat laporan palsu menangkap tiga anak laki-laki usia 16-17 tahun karena keliling malam mencurigakan.
"Saya membuat laporan bohong supaya adanya bukti kerja yang baik dan supaya menerima evaluasi yang baik dari atasan saya, sehingga karir bisa meningkat," ungkapnya kepada pers Jepang.
Akibat ketahuan membuat laporan palsu, gajinya selama tiga bulan dipotong (dikurangi) tiap bulan 10%.