Australia Didesak Pimpin Kampanye Penghapusan Hukuman Mati di Dunia
Robertson berpendapat bahwa tidak lagi cukup baik bagi Australia untuk terlibat dalam isu hukuman mati
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascaeksekusi mati delapan terpidana mati kasus narkoba di Indonesia, termasuk dua diantaranya dua warga negara Australia, Andrew Chan and Myuran Sukumaran, Australia didesak berkoalisi dengan Uni Eropa untuk mengakhiri hukuman mati di seluruh dunia.
Organisasi masyarakat dunia, Human Rights Watch mengatakan, Perdana Menteri Tony Abbott harus memanfaatkan momentum kemarahan dunia terhadap pelaksanaan eksekusi mati di Indonesia.
"Ini harus menjadi titik kebangkitan yang nyata," ujar Phil Robertson, Wakil Direktur Divisi Asia Human Rights Watch, seperti dikutip dari News.com.au, Rabu (29/4/2015).
"Harus ada koalisi besar, antara Australia dan Uni Eropa pada intinya, untuk mendorong penghapusan hukuman mati di seluruh dunia."
Robertson berpendapat bahwa tidak lagi cukup baik bagi Australia untuk terlibat dalam isu hukuman mati ketika warga negaranya sendiri beresiko.
Perdana Menteri Australia, Tony Abbott menurutnya memiliki peran penting dalam perubahan tersebut, khususnya di negara-negara Asia yang masih memberlakukan hukuman mati.
"Kurangnya pendidikan publik di banyak negara-negara Asia. Penelitian telah menunjukkan hukuman mati tidak memiliki banyak efek jera terhadap kejahatan narkoba sama sekali," katanya.
"Di Indonesia, kami melihat tekat Presiden untuk melawan narkoba dengan hukuman eksekusi mati. Dan itu mengorbankan metode lain untuk mengatasi perdagangan narkoba yang sulit untuk dilakukan."
Sesaat setelah ekseskusi mati dilakukant erhadap dua warga negaranya, PM Australia segera mengeluarkan pernyataan yang menilai pelaksanaan ekseskusi mati itu sangat kejam dan tak perlu. Ia juga telah menarik Dubes Australia dari Indonesia.
"Pertanyaannya adalah apa langkah-langkah berikutnya," katanya. News.com.aut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.