Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro dan Kontra Keterlibatan Polisi Australia dalam Penangkapan Bali Nine

"Isu ini sangat kompleks dan saya pikir tidak perlu ada tuduh-menuduh soal ini," tambah Ruddock.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pro dan Kontra Keterlibatan Polisi Australia dalam Penangkapan Bali Nine
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis pemerhati buruh melakukan aksi menolak hukuman mati bagi para terpidana mati di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/5/2015). Sejumlah terpidana mati kasus narkoba termasuk grup Bali Nine rencananya akan dieksekusi mati pada hari ini dimulai pukul 20.00 malam ini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan TRIBUNNEWS.com, Ruth Vania Christine

TRIBUNNEWS.COM - Tuduhan atas Australian Federal Police (AFP) atau organisasi kepolisian Australia terkait keterlibatannya dalam penangkapan duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Indonesia menuai pro dan kontra dari berbagai pihak di Australia.

Chris Ellison, yang merupakan mantan menteri keadilan dan bea cukai pada saat duo Bali Nine ditangkap 2005 lalu, mengatakan bahwa menuduh AFP atas eksekusi Rabu (29/04/2015) kemarin tidak adil.

"Satu dari pedomen kerja AFP adalah melakukan kerjasama (dengan negara lain) demi penegakan hukum internasional. Mereka hanya melaksanakan itu," jelasnya kepada The Sydney Morning Herald, Kamis (30/04/2015) ini.

"Jika mereka membiarkan transaksi itu terjadi di Indonesia, relasi kita (dengan Indonesia) tetap akan rusak juga."

Anggota dewan perwakilan Australia Philip Ruddock, yang menjabat sebagai jaksa agung saat penangkapan Chan dan Sukumaran, menyatakan tindakan AFP sebenarnya sah saja menurut hukumnya.

"Isu ini sangat kompleks dan saya pikir tidak perlu ada tuduh-menuduh soal ini," tambah Ruddock.

Berita Rekomendasi

Soal pedoman kerja, menurut politisi Australia Bill Shorten, pedoman AFP mengenai pemberian informasi warga Australia yang akan menghadapi hukuman mati itu sudah direvisi sejak 2009.

"Pedoman-pedoman tersebut baiknya dijadikan bahan perdebatan lebih lanjut dulu oleh Parlemen pada pekan-pekan kedepan," komentarnya.

Sementara, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop sendiri menyatakan bahwa pemerintah tidak masalah dengan pedoman yang mendukung untuk melakukan pemberian informasi warga Australia itu.

Tuduhan atas AFP berangkat dari para politisi dan pihak parlemen yang setuju bahwa AFP menjadi biang eksekusi Chan dan Sukumaran, lantaran AFP memberikan informasi mengenai duo tersebut kepada otoritas Indonesia.

Mereka juga berpendapat bahwa AFP harus bertanggungjawab atas tindakannya itu dan menegaskan bahwa hal ini tidak boleh terulang lagi.

Karena itu, seorang anggota parlemen Clive Palmer mengajukan undang-undang yang mengatur soal pemberian informasi warga Australia yang menjadi terpidana mati di negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas