2 Warga Indonesia di Malaysia Bebas dari Hukuman Gantung Sampai Mati
Maharani dan Surya Darma Putra asal Indonesia, bebas dari hukuman gantung sampai mati di Malaysia berdasarkan putusan Mahkamah Persekutuan Putrajaya.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Persekutuan Putrajaya, Malaysia, Kamis (7/5/2015) menolak tuntutan hukuman mati terhadap Maharani dan Surya Darma Putra yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang banding.
Kedua WNI tersebut tertangkap di sebuah apartemen di kawasan Ampang Hilir, Kuala Lumpur pada Juni 2009 bersama Naseem Haider warga negara Pakistan dan Sunita warga negara India.
Mereka ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba jenis heroin seberat 1170,9 gram dan jenis morfin seberat 198,35 gram.
Pada sidang tingkat pertama, jaksa mendakwa keempatnya telah mengedarkan narkoba dengan ancaman hukuman gantung sampai mati. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Februari 2012, hakim menolak tuntutan jaksa dan memerintahkan agar Maharani dan Surya Darma Putra dibebaskan dari segala dakwaan.
Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan karena jaksa gagal membuktikan adanya niat bersama keempat tersangka dan juga tidak dapat membuktikan siapa pemilik barang bukti narkotika tersebut.
Jaksa mengajukan banding atas putusan Mahkamah Tinggi ke Mahkamah Rayuan. Di sidang Mahkamah Rayuan pada 28 Maret 2014, hakim menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur dan membebaskan kedua WNI dari tuntutan hukuman mati.
Lagi-lagi jaksa kembali mengajukan kasasi, namun Majelis Hakim Mahkamah Persekutuan Putrajaya dalam sidang 7 Mei 2015 tetap menguatkan keputusan Majelis Tinggi untuk membebaskan dan melepaskan Maharani dan Surya Darma Putra.
Sejak persidangan di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur hingga kasasi di Mahkamah Persekutuan Putrajaya, kedua WNI didampingi pengacara dari Karpal Singh & Company yang ditunjuk pihak keluarga.
"Dengan keputusan final tersebut, KBRI Kuala Lumpur saat ini sedang memproses dokumen kepulangan Maharani dan Surya Darma Putra ke Indonesia," demikian tulis KBRI di Kuala Lumpur dalam keterangannya.
Kementeruan Luar Negeri Indonesia mencatat saat ini masih terdapat 165 WNI yang terancam hukuman mati di mana 48 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara jumlah WNI yang berhasil terbebas dari hukuman mati sejak 2009 sebanyak 217 orang. Sepanjang tahun 2015 ini, sebanyak 7 WNI berhasil terbebas dari hukuman mati.