Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ditangguhkan, Vonis Penjara 5 Tahun Aktor Ganteng India Salman Khan

Di pengadilan Salman Khan mengatakan mobil yang menabrak Noor Ullah Khan dikendarai oleh sopirnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, INDIA - Pengadilan Tinggi di Mumbai, India, menangguhkan vonis penjara lima tahun untuk aktor Bollywood, Salman Khan, selagi proses banding tengah berjalan.

Salman Khan pada hari Rabu (6/5/2015) dinyatakan bersalah menyebabkan kematian Noor Ullah Khan dalam kasus "tabrak lari dalam keadaan mabuk" di Mumbai pada 2002.

Mestinya hukuman penjara lima tahun dimulai hari Jumat (8/5/2015), namun Pengadilan Tinggi memperpanjang pembebasannya dengan jaminan hingga persidangan banding bulan Juli.

Di pengadilan Salman Khan mengatakan mobil yang menabrak Noor Ullah Khan dikendarai oleh sopirnya.

Noor Ullah Khan, 38, merupakan satu dari lima orang yang terlindas dalam kejadian itu.

Tiga orang lain menderita luka berat dan seorang lainnya luka-luka ringan ketika dilindas mobil Toyota Land Cruiser milik Salman Khan yang menabrak toko roti American Express di daerah Bandra Mumbai, 28 September 2002.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini sangat menarik perhatian insan perfilman di Bollywood dan India selama bertahun-tahun.

Hakim DW Deshpande, yang mendakwanya bersalah atas tuduhan pembunuhan, mengatakan dalam laporan setebal 240 halaman bahwa Salman Khan "tidak mengunjungi rumah sakit untuk mengunjungi korban luka atau memberikan bantuan".

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas