Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangguhkan, Vonis Penjara 5 Tahun Aktor Ganteng India Salman Khan

Di pengadilan Salman Khan mengatakan mobil yang menabrak Noor Ullah Khan dikendarai oleh sopirnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditangguhkan, Vonis Penjara 5 Tahun Aktor Ganteng India Salman Khan
IST
Aktor Salman Khan dan Katrina Kaif 

TRIBUNNEWS.COM, INDIA - Pengadilan Tinggi di Mumbai, India, menangguhkan vonis penjara lima tahun untuk aktor Bollywood, Salman Khan, selagi proses banding tengah berjalan.

Salman Khan pada hari Rabu (6/5/2015) dinyatakan bersalah menyebabkan kematian Noor Ullah Khan dalam kasus "tabrak lari dalam keadaan mabuk" di Mumbai pada 2002.

Mestinya hukuman penjara lima tahun dimulai hari Jumat (8/5/2015), namun Pengadilan Tinggi memperpanjang pembebasannya dengan jaminan hingga persidangan banding bulan Juli.

Di pengadilan Salman Khan mengatakan mobil yang menabrak Noor Ullah Khan dikendarai oleh sopirnya.

Noor Ullah Khan, 38, merupakan satu dari lima orang yang terlindas dalam kejadian itu.

Tiga orang lain menderita luka berat dan seorang lainnya luka-luka ringan ketika dilindas mobil Toyota Land Cruiser milik Salman Khan yang menabrak toko roti American Express di daerah Bandra Mumbai, 28 September 2002.

Berita Rekomendasi

Kasus ini sangat menarik perhatian insan perfilman di Bollywood dan India selama bertahun-tahun.

Hakim DW Deshpande, yang mendakwanya bersalah atas tuduhan pembunuhan, mengatakan dalam laporan setebal 240 halaman bahwa Salman Khan "tidak mengunjungi rumah sakit untuk mengunjungi korban luka atau memberikan bantuan".

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas