Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabinet Jepang Mengesahkan Perubahan Pasal 9 UUD Jepang

Dengan peraturan yang baru itu Jepang akan memperkenankan penggunaan senjata api dan militernya dengan maksud untuk membela diri.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kabinet Jepang Mengesahkan Perubahan Pasal 9 UUD Jepang
Koresponden Tribunnews.com di Tokyo/Richard Susilo
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kabinet Jepang pukul lima sore waktu Tokyo mengesahkan perubahan Pasal 9 UUD Jepang mengenai larangan penggunaan senjata api dan militer Jepang. Keputusan kabinet bakal dibahas di tingkat parlemen, Jumat (15/5/2015). Diperkirakan bakal ada voting terkait keputusan kabinet tersebut.

Dengan peraturan yang baru itu Jepang akan memperkenankan penggunaan senjata api dan militernya dengan maksud untuk membela diri. Perubahan UUD pertama kali dalam 70 tahun sejarah Jepang setelah Perang Dunia II.

"Meski ada perubahan, kami yakin aktivitas ini hanya untuk melindungi Jepang dari serangan asing dan perlindungan kepada pasukan bela diri Jepang di luar negeri apabila terancam jiwanya," ujar Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe kepada media.

Abe juga menegaskan, "Kerjasama dengan Amerika Serikat dalam bidang pertahanan yang semakin baik juga bukan berarti Jepang ikut dalam perang tetapi untuk kepentingan Jepang mempertahankan diri dari serangan asing."

Dengan peraturan baru ini secara sah Jepang dapat membantu Amerika dan Australia dalam memasok dukungan logistik pasukan multinasional seperti di Irak dan Afghanistan.

Pengerahan pasukan bela diri Jepang (SDF) juga dimungkinkan untuk membantu dunia internasional apabila ada kapal Jepang mengalami ancaman, misalnya pembajakan laut. SDF langsung bergerak mempertahankan kapal dan melawan bajak laut.

Berita Rekomendasi

Mantan pejabat senior pertahanan Jepang, Kyoji Yanagisawa, menilai peraturan baru hanya berkontribusi untuk perdamaian Amerika bukan Jepang."Dampaknya pasti akan berat setelah peraturan baru dijadikan undang-undang," kritik Yanagisawa.

Sementara mantan kepala staf pasukan angkatan darat Jepang (GSDF), Hikaru Tomizawa, menyambut baik peraturan baru tersebut sebagai langkah maju yang baik.

"Memang peraturan baru itu meningkatkan resiko Jepang dalam membantu distribusi logistik militer asing dalam sebuah perang. Karena itu bagian logistik akan menjadi target utama lawan dalam perang karena menyediakan makanan dan amunisi bagi sekutunya. Maka Jepang harus melindungi penuh warga negaranya, sehingga bisa ikut berkontribusi kepada perdamaian dunia. Kalau hanya pikir diri sendiri saja, justru bahaya di tengah perubahan situasi dunia saat ini," papar Tomizawa.

Survei Kantor Berita Jiji belum lama ini merilis 64 persen dari 1.300 responden berharap pemerintah Jepang dapat melakukan diskusi lebih dalam dengan masyarakat mengenai perubahan pasal 9 UUD Jepang ini. Sedangkan 15 persen menyatakan agar RUU tersebut harus dibatalkan. Hanya 14 persen responden yang mendukung penuh perubahan pasal 9 UUD Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas