Polisi Hong Kong Tangkap Dua Tersangka Pembunuh WNI
Penangkapan tersebut dipastikan setelah Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menerima laporan dari aparat Hong Kong.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menangkap dua orang sebagai tersangka pelaku pembunuhan Wiji Astutik Supardi, warga negara Indonesia yang jenazahnya ditemukan terbungkus kasur dan digeletakkan di trotoar daerah Mong Kok, Hong Kong, Senin (08/06) lalu.
Penangkapan tersebut dipastikan setelah Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menerima laporan dari aparat Hong Kong.
"Polisi Hong Kong telah menangkap tidak hanya satu tapi dua tersangka. Seorang dari Pakistan yang diketahui kekasih almarhumah dan seorang tersangka lagi berasal dari India," kata Kepala Kanselerai KJRI, Rafail Walangitan, kepada kontributor BBC Indonesia di Hong Kong, Valentina Djaslim.
Kekasih Wiji Astutik berinisial WF asal Pakistan menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan tersebut.
Motif pembunuhan itu sendiri belum diketahui. Namun, dugaan kasus tersebut berkaitan dengan perdagangan narkotika mengemuka setelah menurut sumber kepolisian Hong Kong, WF pernah terlibat kasus perdagangan narkotika.
Bahkan, dari keterangan Lestari, teman kos Wiji di Hong Kong, mendiang pernah menjadi kurir narkoba.
"Aku hanya tahu dia hidup sama orang jual narkoba dan dia juga delivery," kata Lestari kepada kontributor BBC Indonesia.
Sejak dideportasi pulang ke Indonesia, Lestari tidak pernah mendengar kabar dari Wiji sampai ada berita ibu satu orang anak itu menjadi korban pembunuhan.
Pemulangan jenazah
Ketika ditanya mengenai kemungkinan kasus pembunuhan Wiji mengarah ke perdagangan narkotika, Kepala Kanselerai KJRI, Rafail Walangitan, tidak menyanggah.
"Saat ini polisi Hong Kong terutama menangkap kekasih almarhumah dan seorang asal India untuk menaikkan status mereka sebagai tersangka. Apakah nanti di pengadilan tuduhan berkembang ke perdagangan narkoba, itu mungkin saja," kata Rafail.
Jika kepolisian Hong Kong tidak mengeluarkan permintaan khusus terkait pemeriksaan post mortem, Pengadilan Koroner Hong Kong akan merilis ijin pemulangan jenazah Wiji pada 18 juni 2015 mendatang.
Setelah ijin didapat, KJRI akan memulangkan jenazah ke desa Wonokerto, Bantur, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
"Pasti hari pemulangan kita masih belum bisa tahu, targetnya minggu depan," kata Rafail.
Penganiayaan
Pada Februari 2015, Wiji pernah melapor ke kepolisian Mong Kok sebagai korban penganiayaan kekasihnya yang berinisial WF asal Pakistan. Namun ibu seorang anak itu kemudian menarik laporannya justru setelah polisi menangkap sang kekasih.
Wiji datang ke Hong Kong sebagai TKI pada 2007. Namun perempuan asal Bantur, Malang, ini mengalami masalah ketenagakerjaan dengan majikannya sehingga pada 2008 KJRI tercatat pernah membuatkan SPLP atau surat pengganti paspor yang mengharuskan Wiji pulang ke Indonesia.