Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kisruh RUU, Jepang Terancam Bangkrut Dan Jadi Satu Geng Dengan Korut

Kobayashi berharap semua unsur di masyarakat menjauhkan hal ini, menentang sekuat mungkin agar perubahan pasal 9 UUD Jepang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisruh RUU, Jepang Terancam Bangkrut Dan Jadi Satu Geng Dengan Korut
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Setsu Kobayashi, Lawyer profesional Jepang yang menentang perubahan Pasal 9 UUD Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO -- Salah satu kata-kata perubahan dalam perubahan UUD Jepang pasal 9 ternyata memperbolehkan Jepang untuk mengiriman pasukan beladiri (SDF) bersenjata ke medan perang. Hal ini mendapat tentangan sangat kuat dari banyak kalangan di Jepang.

"Perubahan Pasal 9 UUD Jepang terutama yang memungkinkan pengiriman SDF bersenjata ke luar negeri jelas bertentangan dengan isi pasal 9 UUD Jepang tersebut dan ini harus ditarik mundur tak boleh disahkan," papar Setsu Kobayashi, Lawyer profesional Jepang dalam jumpa persnya di Tokyo siang ini (15/6/2015).

Yang bisa menentang hal tersebut menurutnya adalah masyarakat sendiri, "Selama ini sudah setahun kita para pengacara Jepang sudah berusaha kuat untuk mengingatkan hal ini tetapi tidak diambil pusing oleh para media di Jepang. Kini mereka baru sadar dan baru mau memperhatikan hal ini kalau hal ini jelas-jelas menentang isi utama dari Pasal 9 UUD Jepang," paparnya lagi.

Selain, itu tambahnya, "Kalau sampai perubahan Pasal 9 UUD Jepang yang memperkenankan pengiriman pasukan militer ke luar Jepang, hal ini akan menghancurkan Jepang sendiri. Jepang akan bangkrut akan rusak, dan akan sama menjadi satu geng dengan Korea Utara itu rejim Kim yang sekarang," paparnya lebih lanjut yang disambut tertawa para pers Jepang.

Oleh karena itu, tambahnya lagi, Kobayashi berharap semua unsur di masyarakat menjauhkan hal ini, menentang sekuat mungkin agar perubahan pasal 9 UUD Jepang khususnya pasal baru mengenai pasal pengiriman SDF bersenjata ke luar Jepang dimungkinkan, agar ditolak sebesar-besarnya, tekannya lebih lanjut.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas