Menlu Dalami Kabar 52 WNI Ditangkap di Tiongkok Gara-gara Narkoba
Informasinya, tujuh orang diantaranya telah ditahan aparat hukum Tiongkok.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno LP Marsudi mengaku masih mendalami kabar 52 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan otoritas Tiongkok, terkait penyalahgunaan dan penyelundupan narkotika.
Informasinya, tujuh orang diantaranya telah ditahan aparat hukum Tiongkok.
"Kami akan dalami dulu itu, karena kemarin juga misalnya ada kabar 1 WNI ditangkap di Iran soal ISIS. Tapi setelah diverifikasi ternyata tidak ada," kata Menlu Retno saat dikonfirmasi wartawan beberapa saat lalu, Kamis (25/6/2015)
Sebagaiamana diketahui menurut keterangan KBRI Beijing dari tujuh yang ditahan pihak keamanan Tiongkok, satu diantaranya tengah menunggu proses pengadilan. Sementara itu di wilayah kerja Konsulat Jenderal RI di Guangzhou, Provinsi Guangdong, mencatat terdapat 45 WNI yang terkait tindak kejahatan narkoba.
Menurut infromasi mereka terdiri atas 28 wanita dan 17 pria. Sebagian besar mereka menjadi kurir narkoba. Usia mereka pun rata-rata masih sangat muda.
Sementara itu Komisi Nasional Pengendalian Narkotika (NNCC) Tiongkok menyatakan, Tiongkok telah menahan 1.832 warga negara asing yang terlibat penyelundupan narkoba selama 2014.