Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Wanita Dihukum Mati karena Menolak Berhubungan Seks

Hukuman mati itu dijatuhkan setelah para perempuan itu menolak berhubungan seks

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 19 Wanita Dihukum Mati karena Menolak Berhubungan Seks
The Washington Post
Seorang gadis Yazidi yang diberi nama samaran Narin berhasil melarikan diri dari kaum militan ISIS. Namun ia sangat terluka oleh penderitaan yang dialaminya. 

TRIBUNNEWS.COM, BAGHDAD - Seorang pejabat Kurdi, Said Mimousini, mengklaim Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah mengeksekusi 19 perempuan yang menolak berhubungan seks dengan anggota kelompok itu.

Mimousini mengatakan, para perempuan itu selama ini disekap di "ibu kota" ISIS di Irak, Mosul. Mereka, lanjut Mimousini, dieksekusi beberapa hari lalu.

"Hukuman mati itu dijatuhkan setelah para perempuan itu menolak berhubungan seks dengan anggota ISIS," ujar Mimousini yang adalah juru bicara Partai Demokratik Kurdi (KDP) kepada stasiun televisi Iraqi News.

Lebih jauh, Mimousini mengatakan, para anggota ISIS sempat berselisih akibat memperebutkan para perempuan tawanan itu.

ISIS diduga menyekap ribuan perempuan yang mereka tangkap dari berbagai desa yang mereka rebut. ISIS kemudian menjual atau memberikan perempuan-perempuan itu kepada anggotanya.

Sebagian besar sandera perempuan itu, beberapa di antara mereka berusia 24 tahun, adalah etnis minoritas Yazidi, kelompok masyarakat yang tinggal di wilayah utara Irak dan hidup dengan kepercayaan kuno.

Seorang utusan khusus PBB, Zainab Bangura, yang pernah berkunjung ke Irak, mengatakan bahwa ISIS memperjualbelikan perempuan layaknya bahan bakar minyak. Satu perempuan, ujar Bangura, bisa diperjualbelikan di antara enam pria berbeda.

Berita Rekomendasi

"Terkadang anggota ISIS menjual gadis-gadis itu kembali ke keluarga mereka dengan harga ribuan dollar AS sebagai tebusan," ujar Bangura seperti dikutip Bloomberg.(Mirror)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas