Geger Baliho Berisi Ayat Al Quran Palsu Larang Potong Sapi saat Idul Adha
Umat Muslim di daerah Gujarat, India, digegerkan oleh keberadaan baliho yang memuat kalimat larangan menyembelih saat perayaan Idul Adha 1436 Hijriah
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Muhamad Edward
TRIBUNNEWS.COM, INDIA - Umat Muslim di daerah Gujarat, India, digegerkan oleh keberadaan baliho yang memuat kalimat larangan menyembelih saat perayaan Idul Adha 1436 Hijriah/2015.
Kalimat dalam baliho itu mengklaim, memakan daging sapi kurban dapat menyebabkan datangnya penyakit.
Tidak hanya berisi larangan, seperti yang dilansir AFP, Jumat (11/9/2015), baliho itu juga memuat kutipan ayat Al Quran yang dinilai palsu.
Sebab, kutipan ayat itu dinilai tidak sama dengan yang tertera dalam Al Quran.
"Baliho semacam itu dapat memicu keributan dan mengganggu kedamaian antara komunitas (Hindu dan Muslim). Apalagi, jelas-jelas ayat Al Quran yang dikutip itu tidak sesuai aslinya," tegas Shabbir Alam, imam masjid di kota Ahmedabad.
Ia mengatakan, baliho tersebut besar kemungkinan menimbulkan konflik.
Apalagi, daerah Gujarat adalah kampung halaman Perdana Menteri Narendra Modi yang terkenal sebagai pemimpin partai politik puritan.
Menurut Alam, peristiwa diskriminatif yang melarang penjualan dan penyembelihan sapi untuk perayaan kurban dengan mengutip ayat tidak otentik Al Quran sebenarnya terjadi di sejumlah negara bagian India.
"Patut dicatat, segala sesuatu yang bukan berasal dari Quran dan dipublikasikan dengan klaim bahwa hal itu diambil dari dalam (Quran) merupakan penghinaan terhadap Islam. Saya mengutuk keras tindakan pemerintah Gujarat ini."
Vallabh Kathiri, kepala perlindungan sapi pemerintah Gujarat, membela pemasangan puluhan baliho di sekitar wilayah Ahmedabad tersebut.
Ia mengklaim, seluruh kalimat yang tercantum dalam baliho adalah perkataan ulama-ulama Islam dan ulama agama lain.
Untuk diketahui, Negara Bagian Maharashtra juga memperketat aturan tentang daging sapi mulai tahun 2015.
Pemerintah negara bagian itu menegaskan peraturan mengenai siapa saja yang ketahuan memiliki daging sapi dapat dituntut secara hukum.