Monyet Indonesia Bakal Punya Copyright Sendiri?
Naruta memotret dirinya sendiri (selfi) sehingga sangat terkenal saat ini di dunia internet.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Organisasi pelayanan etis binatang (PETA) yang memiliki kantor pusat di Amerika Serikat, cabang di Inggris, Belanda, Perancis, India, Filipina, Hongkong, Australia, Amerika Selatan dan China itu, mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan mengenai copyright (hak cipta) foto monyet hitam Indonesia bernama Naruto ini.
Naruto memotret dirinya sendiri (selfi) sehingga sangat terkenal saat ini di dunia internet.
Para peneliti menemukannya di Sulawesi, yang mempelajari kelakuannya bertahun-tahun. Lalu muncullah foto Naruta ini yang dijepret olehnya sendiri.
Namun fotografer David J. Slater dan perusahaannya Wildlife Personalities Ltd., mengakui bahwa foto tersebut adalah hak ciptanya.
PETA mengajukan tuntutan ke pengadilan di San Francisco bahwa itu adalah hak cipta Naruto dan bukan milik David atau perusahaan tersebut.
Di dalam hukum hak cipta di Amerika Serikat, binatang tidak dilarang sebagai pemegang hak cipta.
Apabila hal dikabulkan pengadilan di Amerika Serikat maka pertama kali di dunia, binatang sebagai pemilik hak cipta dari sebuah foto.
"Hal ini bisa menjadi sesuatu yang baru binatang jadi pemegang hak cipta yang berarti dapat menyangkut pula kebutuhan sehari-hari seperti makanan, tempat tinggal, serta perawatan dirinya itu. Semua upaya ini demi Naruto tanpa kompensasi apa pun kepada PETA," tulis organisasi PETA di situsnya tersebut 22 September lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.