Imigrasi Arab Saudi Berlakukan Denda Rp 400 Juta untuk Jemaah Haji yang Tunda Kepulangan
pihak imigrasi mengingatkan agar jemaah yang datang dari luar Arab jangan sampai tinggal lebih lama dari lama kunjungan yang tertera
Penulis: Ruth Vania C
TRIBUNNEWS.COM, MEKKAH - Dirjen Imigrasi Arab Saudi menegaskan bahwa jemaah haji yang menunda kepulangannya, alias tinggal lebih lama di Arab Saudi, akan dikenakan denda sebesar Rp 400 juta.
Dikutip dari Arab News, pihak imigrasi mengingatkan agar jemaah yang datang dari luar Arab jangan sampai tinggal lebih lama dari lama kunjungan yang tertera pada visa mereka.
Selain itu, pihak imigrasi juga tidak memperbolehkan jemaah melakukan usaha atau bekerja di wilayah Arab Saudi, atau malah tinggal tanpa izin di sekitar Mekkah, Jeddah, dan Madinah.
Diperingatkan pula pada perusahaan dan institusi yang bergerak di bidang jasa layanan haji agar selalu mengabarkan apabila ada jemaah yang menunda kepulangannya.
Tak hanya itu, perusahan dan institusi tersebut, beserta penyedia layanan akomodasi jemaah, juga diimbau agar tidak memfasilitasi dan membantu mereka yang ingin menunda kepulangan atau bersembunyi untuk tinggal lebih lama, melalui cara apapun.
Peringatan tersebut datang seraya musim haji akan berakhir, dan disuarakan agar jemaah haji dapat mengetahui peraturan itu dan menaatinya. Total denda bisa bertambah jika pelanggaran yang dilakukan banyak. (Arab News)