Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bos Yakuza Numazawakai Ditangkap Polisi Gara-gara Setoran Internal

Polisi mendapat bukti anggoya Numazawakai melakukan operasi peminjaman uang yang ilegal

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bos Yakuza Numazawakai Ditangkap Polisi Gara-gara Setoran Internal
NNN
Haruo Numazawa, 85, bos Numazawakai, afiliasi dengan Sumiyoshikai ditangkap polisi Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hari ini bos Numazawakai, Haruo Numazawa, 85, ditangkap polisi gara-gara menerima uang setoran internal Yakuza yang dikenal dengan nama Jonokin, setoran dari bawahan kepada atasan.

"Polisi mendapat bukti anggoya Numazawakai melakukan operasi peminjaman uang yang ilegal, dari pasar gelap. Hasil pendapatan peminjaman uang di pasar gelap itu disetorkan kepada markas besar Numazawakai yang ada di daerah Sumida Tokyo," ujar sumber Tribunnews.com malam ini (1/10/2015).

Menurut UU Anti Yakuza yang baru diimplementasikan tahun 2012, semua aliran uang tidak sah (ilegal) apabila terbukti masuk ke markas yakuza, maka top bos kelompok tersebut juga secara otomatis bertanggungjawab dan dapat ditangkap polisi.

Polisi memiliki bukti uang ilegal itu masuk ke markas Numazawakai yang otomatis top bos ikut terlibat menurut UU Anti Yakuza tersebut.

Polisi Metropolitan Tokyo hari ini (1/10/2015) akhirnya menangkap top bos tersebut yang berafilasi dengan kelompok yakuza terbesar kedua di Jepang, Sumiyoshikai.

Desember tahun lalu (2014) Haruo Numazawa, dituduh menerima uang 300.000 yen dari anggotanya. Namun Numazawa membantah menerima uang tersebut, "Saya tak menerima uang itu," tekannya kepada polisi.

Rekomendasi Untuk Anda

Anggotanya, Mitsuyoshi Araki, 45, pimpinan Numazawakai juga ditangkap polisi karena terbukti menerima uang ilegal tersebut.

Informasi lengkap Yakuz adapat dibaca di www.yakuza.in
.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas