Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MSF: Perang Harus Tetap Punya Aturan!

MSF menuntut negara-negara mengaktifkan Komisi Pencari Fakta Humaniter Internasional untuk menginvestigasi pengeboman di Afganistan.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in MSF: Perang Harus Tetap Punya Aturan!
Huffington Post/MSF/Pool/Anadolu Agency/Getty Images
Penampakan keadaan seorang staf medis RS Doctors Without Borders, usai serangan udara menimpa RS tersebut pada Sabtu (3/10/2015), yang menewaskan 22 orang di Kunduz, Afghanistan. (Huffington Post/MSF/Pool/Anadolu Agency/Getty Images) 

TRIBUNNEWS.COM, SWISS - Presiden Médecins Sans Frontières Internasional, Joanne Liu, dalam pidatonya di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, Rabu (7/10/2015), menuntut negara-negara mengaktifkan Komisi Pencari Fakta Humaniter Internasional untuk menginvestigasi pengeboman di Afganistan.

Berikut isi lengkap pidato Joanne dalam surat elektronik kepada Tribunnews.com di Jakarta.

Pada hari Sabtu pagi lalu, pasien dan staf MSF yang terbunuh di Kunduz menjadi bagian dari sekian banyak jumlah orang yang telah tewas di zona konflik di seluruh dunia dan kerap disebut sebagai collateral damage atau efek bawaan yang tidak diinginkan atau konsekuensi perang yang tidak bisa dihindari. Hukum humaniter internasional tidak melihat sebuah kejadian sebagai kesalahan atau bukan. Hukum humaniter internasional mempertanyakan maksud, fakta-fakta, dan kenapa hal itu dilakukan.

Serangan Amerika Serikat (AS) terhadap rumah sakit MSF di Kunduz adalah kehilangan terbesar yang pernah dialami organisasi kami dalam sebuah serangan udara. Puluhan ribu orang di Kunduz kini tidak bisa mendapatkan layanan medis di saat yang paling dibutuhkan. Hari ini kami berkata: cukup. Bahkan perang pun memiliki aturan.

Di Kunduz, pasien kami terbakar di ranjang mereka. Dokter, perawat, dan staf lain tewas saat bekerja. Staf kami harus melakukan operasi bedah terhadap koleganya sendiri. Salah satu dokter kami meninggal di atas meja operasi darurat – sebuah meja kerja – di saat koleganya berusaha menyelamatkan nyawanya.

Hari ini kami mengenang mereka yang tewas dalam serangan yang mengerikan ini. Kami memberikan penghormatan bagi staf MSF yang, meski dalam keadaan sulit melihat kolega mereka meninggal dan RS dilalap api, mereka tetap merawat korban yang terluka.

Serangan ini bukan hanya serangan terhadap RS kami – ini adalah serangan terhadap Konvensi Jenewa. Hal ini tidak bisa ditoleransi. Konvensi Jenewa menjelaskan aturan-aturan perang dan dibuat untuk melindungi penduduk sipil dalam konflik – termasuk pasien, petugas dan fasilitas medis. Aturan ini menjadikan situasi yang kejam menjadi sedikit lebih manusiawi.

BERITA REKOMENDASI

Konvensi Jenewa bukan hanya merupakan kerangka kerja legal yang abstrak – konvensi ini menegaskan perbedaan hidup dan mati bagi tim medis kami yang bekerja di garis terdepan. Aturan-aturan perang inilah yang menjadikan situasinya cukup memungkinkan bagi pasien untuk mengakses fasilitas kesehatan dengan aman dan memungkinkan kami menyediakan layanan kesehatan tanpa dijadikan target serangan.

Justru karena menyerang RS di zona perang itu dilarang, kami mengharapkan perlindungan. Namun, sepuluh pasien termasuk tiga anak, dan 12 staf MSF terbunuh dalam serangan udara.

Fakta dan keadaan seputar serangan ini harus diinvestigasi secara independen dan imparsial, terutama karena pernyataan AS dan Afganistan tentang apa yang sebenarnya terjadi tidak konsisten. Kita tidak bisa mengandalkan investigasi militer internal oleh pasukan AS, NATO, dan Afganistan.

Hari ini kami mengumumkan bahwa kami menginginkan adanya investigasi atas serangan di Kunduz oleh Komisi Pencari Fakta Humaniter Internasional. Komisi ini didirikan atas dasar Protokol Tambahan dalam Konvensi Jenewa dan merupakan satu-satunya badan yang didirikan khusus untuk menginvestigasi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional. Kami meminta negara-negara penandatangan Komisi untuk menegakkan kebenaran dan menegaskan kembali status RS sebagai daerah yang dilindungi dalam konflik.

Meskipun badan ini sudah berdiri sejak tahun 1991, Komisi tersebut belum pernah digunakan. Diperlukan satu dari 76 negara penandatangan untuk mensponsori sebuah penyelidikan. Pemerintah-pemerintah hingga saat ini terlalu sopan atau terlalu takut untuk memulai preseden baru. Perangkatnya sudah ada dan ini adalah saatnya untuk mengaktifkan Komisi tersebut.


Adalah hal yang tidak bisa diterima ketika negara-negara bersembunyi di balik ‘kesepakatan lisan’ (gentlemen’s agreements) dan dengan melakukan itu telah menciptakan lingkungan yang mendukung impunitas. Adalah hal yang tidak bisa diterima bahwa pengeboman RS dan terbunuhnya staf dan pasien bisa disepelekan sebagai ‘collateral damage’ atau semata-mata sebuah kesalahan.

Hari ini kami berjuang kembali untuk menghormati Konvensi Jenewa. Sebagai dokter, kami akan berjuang kembali demi pasien kami. Kami butuh bantuan Anda, sebagai bagian dari masyarakat umum, untuk berdiri bersama kami, menegaskan kembali bahwa bahkan perang pun punya aturan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas