Perkosa Penumpangnya, Sopir Taksi Uber Dipenjara Seumur Hidup
Vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat (23/10/2015) mendatang.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Seorang sopir taksi Uber mendapat hukuman penjara dari pengadilan India, Selasa (20/10/2015), atas tuduhan pemerkosaan.
Dikutip dari Reuters, pria bernama Shiv Kumar Yadav itu, dilaporkan memerkosa seorang penumpang wanita yang menggunakan jasa tumpangannya pada Desember 2014 lalu.
Akibatnya, dikatakan oleh seorang pengacara yang ikut dalam persidangan itu, Atul Kumar Srivastava, Shiv harus mendapat hukuman maksimal mendekam di penjara seumur hidup.
Sanksi itu dikenakan atas tuduhan membahayakan nyawa korban melalui pemerkosaan, mengintimidasi, dan melakukan pemerkosaan secara sengaja.
Vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat (23/10/2015) mendatang.
Atas kasus pemerkosaan itu, otoritas New Delhi sempat memblokir Uber karena dianggap gagal mengikuti aturan yang sudah ada dan memeriksa latar belakang pengemudinya.
Namun, Uber sudah kembali beroperasi setelah perusahaan jasa berbasis aplikasi itu memperbaiki prosedur keselamatannya. (Times of India/Reuters)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.