Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasangan Sesama Jenis dapat Sertifikat Kawin di Jepang

Saya senang akhirnya dapat menikah dengan pasangat yang saya cintai

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pasangan Sesama Jenis dapat Sertifikat Kawin di Jepang
Foto Yoshiaki Miura
Pasangan Gay Jepang dengan sertifikat kawin dari Walikota Shibuya Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Bahagia luar biasa dapat menikah sesama jenis dan ini mencatatkan sejarah pertama di Jepang.

Meskipun berupa catatan surat sertifikat menikah, namun secara hukum di Jepang masih belum diakui sebagai layaknya pasangan suami-istri dan tidak punya hak apa pun dalam kasus kehidupan.

"Saya senang akhirnya dapat menikah dengan pasangat yang saya cintai," papar pasangan lesbian Koyuki Higashi (30) dan Hiroko Masuhara (37) khusus kepada Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Hari ini (5/11/2015) mereka semua (delapan pasangan) resmi mendapat sertifikat kawin sesama jenis dari Walikota Shibuya Tokyo.

Meskipun dapat sertifikat kawin, secara hukum masih belum terikat kuat.

Misalnya kecelakaan, pasangannya tidak berlaku sebagai keluarga dan tidak bisa menanandatangani surat operasi.

Berita Rekomendasi

Demikian pula warisan tidak kuat sebagai ahli waris apabila salah satu pasangan meninggal dunia.

Meskipun demikian mereka mendapat ucapan selamat dari Walikota Shibuya siang ini, Ken Hasebe.

Pasangan yang dapat sertifikat itu minimal 20 tahun tinggal domisili di Shibuya dan dengan kelakuan baik tidak ada cacat.

"Kami berharap dapat jadi langkah awal untuk tidak adanya diskriminasi atas jenis kelamin, siapapun yang mau menikah silakan saja," papar sang Walikota, Ken Hasebe.

Oleh karena itu sang Walikota berharap kasus ini dapat jadi awal pertama untuk dipertimbangkan di tingkat pusat nantinya sehingga akhirnya bisa resmi di Jepang.

"Saya akan berusaha memberikan pengertian kepada semua orang sehingga hal tersebut pengakuan nasional akhirnya dapat tercapai secara hukum," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas