Hari Pertama Pengadilan 1965 di Belanda, Sembilan Tuduhan Dibacakan
persidangan ini diharap juga dapat membawa pada rekonsiliasi
Penulis: Ruth Vania C

TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG - Memulai Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) atas kasus 1965 di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015), sembilan tuduhan atas pemerintah Indonesia dibacakan.
Diantara sembilan tuduhan yang dibacakan di persidangan yang akan dilaksanakan hingga dua hari ke depan itu termasuk pula tuduhan pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual.
Menurut kutipan Fox News, persidangan tersebut memang tidak memiliki kuasa hukum formal, namun diharapkan dapat memberi pencerahan atas "masa-masa kelam" Indonesia pascapenjajahan.
Selain itu, dengan mempublikasikan tuduhan bahwa otoritas Indonesia telah merenggut nyawa ratusan ribu orang pada 50 tahun lalu, persidangan ini diharap juga dapat membawa pada rekonsiliasi.
Dalam hari pertama persidangan itu, dikabarkan pengacara Todung Mulya Lubis hadir dan berbicara di depan para hakim dan korban tragedi 1965, yang hadir untuk memberikan kesaksian.
"Mengapa kita semua berkumpul di sini? Kita ingin menemukan kebenaran, masyarakat Indonesia ingin menemukannya," sebutnya, menegaskan bahwa dampak tragedi 1965 tidak boleh terus berlanjut.
Dikutip dari laman resmi 1965tribunal.org, persidangan yang akan digelar pada 10 - 13 November 2015 itu dihadiri oleh 250 orang, termasuk beberapa tokoh penting internasional dan kru media dari Indonesia. (Fox News/1965tribunal.org)