Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hari Pertama Pengadilan 1965 di Belanda, Sembilan Tuduhan Dibacakan

persidangan ini diharap juga dapat membawa pada rekonsiliasi

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ruth Vania C
zoom-in Hari Pertama Pengadilan 1965 di Belanda, Sembilan Tuduhan Dibacakan
Fox News/AP Photo/Peter Dejong
Penampakan suasana Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) 1965, Selasa (10/11/2015), yang diadakan di Nieuwe Kerk, Den Haag, Belanda. 

TRIBUNNEWS.COM, DEN HAAG - Memulai Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) atas kasus 1965 di Den Haag, Belanda, Selasa (10/11/2015), sembilan tuduhan atas pemerintah Indonesia dibacakan.

Diantara sembilan tuduhan yang dibacakan di persidangan yang akan dilaksanakan hingga dua hari ke depan itu termasuk pula tuduhan pembunuhan, penganiayaan, kekerasan seksual.

Menurut kutipan Fox News, persidangan tersebut memang tidak memiliki kuasa hukum formal, namun diharapkan dapat memberi pencerahan atas "masa-masa kelam" Indonesia pascapenjajahan.

Selain itu, dengan mempublikasikan tuduhan bahwa otoritas Indonesia telah merenggut nyawa ratusan ribu orang pada 50 tahun lalu, persidangan ini diharap juga dapat membawa pada rekonsiliasi.

Dalam hari pertama persidangan itu, dikabarkan pengacara Todung Mulya Lubis hadir dan berbicara di depan para hakim dan korban tragedi 1965, yang hadir untuk memberikan kesaksian.

"Mengapa kita semua berkumpul di sini? Kita ingin menemukan kebenaran, masyarakat Indonesia ingin menemukannya," sebutnya, menegaskan bahwa dampak tragedi 1965 tidak boleh terus berlanjut.

Dikutip dari laman resmi 1965tribunal.org, persidangan yang akan digelar pada 10 - 13 November 2015 itu dihadiri oleh 250 orang, termasuk beberapa tokoh penting internasional dan kru media dari Indonesia. (Fox News/1965tribunal.org)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas