Irlandia Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Irlandia dikatakan telah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, IRLANDIA - Irlandia dikatakan telah resmi melegalkan pernikahan sesama jenis, setelah UU pengajuannya diterima pada Mei 2015 lalu.
Dikutip TIME, mulai berlaku pada Senin (16/11/2015), kini Irlandia resmi menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis.
Diberlakukannya UU pernikahan itu membuat pasangan sesama jenis yang telah dipersatukan di luar Irlandia, kini surat nikahnya akan diakui secara legal di Irlandia.
UU ini juga akan memberikan kesempatan bagi pasangan gay dan lesbi untuk meresmikan hubungannya dalam ikatan pernikahan secara legal di negara tersebut.
Dikatakan, sekitar lebih dari 300 pasangan sesama jenis siap mempersatukan ikatan pernikahannya pada Selasa (17/11/2015) ini, berselang sehari setelah UU tersebut diimplementasikan.
Meski demikian, UU tersebut tidak mewajibkan instansi atau organisasi keagamaan yang tidak sepaham dengan UU tersebut untuk turut mengimplementasikannya. (Irish Independent/TIME)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.