Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Mei 2016 Warga Asing Belanja di Jepang Bebas PPN

Mulai Mei 2016, pengunjung asing yang belanja di Jepang akan bebas pajak (PPN).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mulai Mei 2016 Warga Asing Belanja di Jepang Bebas PPN
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Logo bebas pajak di Jepang yang ditempel di beberapa toko. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mulai Mei 2016, pengunjung asing yang belanja di Jepang akan bebas pajak (PPN).

"Peralatan rumah tangga dan perhiasan, untuk barang umum seperti kerajinan, kerajinan rakyat, dan sebagainya dapat diturunkan dan atau bahkan dibebaskan PPN nya yang kini 8 persen apabila belanja sedikitnya 5.000 yen," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (11/12/2015).

Meskipun wilayah ini umumnya menjual barang seni rakyat dan kerajinan tradisional untuk pengunjung asing, harga unit penjualan memang relatif kecil sekitar 2.000 hingga 3.000 yen.

Namun dengan pembebasan pajak tersebut, pembeli mungkin akan terpancing untuk belanja lebih banyak lagi sehingga PPN nya tidak perlu dikenakan lagi.

"Masa depan diharapkan penjualan barang kerajinan rakyat untuk oleh-oleh tamu asing tentu bisa meningkat lagi, bukan hanya 10.000 yen per orang tetapi lebih besar lagi karena fasilitas bebas pajak dari pemerintah Jepang ini," kata Peneliti Daiwa Institute of Research, Jun Suzuki.

Selain produk barang tradisional tersebut, pemerintah juga akan menerapkan terhadap makanan dan minuman, kosmetik, obat-obatan akan juga bebas pajak PPN khususnya bagi orang asing dengan pembelian sedikitnya 5.000 yen.

BERITA TERKAIT

Upaya ini selain untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Jepang juga berusaha untuk memutar roda ekonomi Jepang lebih cepat lagi di masa depan.

Tentu saja pemberian bebas pajak PPN tersebut hanya di toko yang memiliki stiker atau lambang tax free.

Saat ini pihak koalisi partai liberat (LDP) dan partai Komei (Komeito) masih terus melakukan finalisasi perpajakan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas