Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertama Kali di Jepang, Hakim Umum Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa

Untuk pertama kalinya, Jumat (18/12/2015) dua terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim umum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pertama Kali di Jepang, Hakim Umum Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Pengadilan Negeri Jepang di Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk pertama kalinya, Jumat (18/12/2015) dua terdakwa divonis hukuman mati oleh hakim umum, bukan hakim khusus yang selama ini memutuskan hukuman mati di Jepang.

Dua terdakwa itu adalah Tsuda Tomotoshi (63) dan Wakabayashi Kazuyuki (39) dihukum mati karena telah membunuh beberapa orang sekitar 6 tahun lalu.

Tsuda membunuh tetangganya 3 orang termasuk yang punya rumah, di kawasan Kawasaki tetangga Tokyo, Mei 2009.

Wakabayashi pada bulan Juli 2006, menewaskan seorang ibu berusia 52 tahun dan anaknya usia 24 tahun di rumahnya di Kota Yono Perfektur Iwate, sekaligus juga merampok uang mereka.

Hukuman mati telah dieksekusi pada periode kedua kabinet Perdana Menteri Shinzo Abe di akhir tahun ini delapan kali dan telah 14 orang dihukum mati di Jepang.

Sedangkan dari keputusan hukuman mati dari Mahkamah Agung, sudah mencapai 26 orang sampai dengan 17 Desember 2015 dan yang telah dilaksanakan sebanyak 7 orang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas