Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rokok Elektronik Diharamkan di Malaysia

Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia.

Editor: Sanusi
zoom-in Rokok Elektronik Diharamkan di Malaysia
Shutterstock

TRIBUNNEWS.COM, KUALA LUMPUR - Majelis Fatwa Malaysia mengharamkan penggunaan rokok elektronik atau vape karena dianggap merugikan manusia.

Ketua Majelis Fatwa Tan Sri Dr Abdul Shukor Husin mengatakan, keputusan itu diambil setelah meneliti hasil kajian dari sudut syariah, medis dan sains serta unsur pemubaziran dan budaya tidak sehat.

Abdul Shukor seperti dikutip berbagai media setempat di Kuala Lumpur, Selasa (22/12/2015) mengatakan, umat Islam dilarang mengambil bahan yang memudaratkan secara jelas atau tidak, secara segera atau perlahan-lahan bisa mengakibatkan kematian, kerusakan badan, bisa menyebabkan penyakit berbahaya atau kemudaratan pada akal.

"Rokok elektronik dan vape termasuk dalam perkara jijik seperti memudaratkan dan bau yang busuk," ujarnya.

"Jika dilihat dari sudut Qiyas atau perumpamaan, penggunaan rokok elektronik dan vape bisa diibaratkan seperti perbuatan minum bahan beracun atau menghisap rokok sesungguhnya," tambah dia.

Abdul Shukor mengatakan, rokok elektronik dan vape diharamkan berdasar kaedah Saad al-Zaraia, yaitu menutup keburukan yang lebih besar dan lebih bahaya yang mungkin terjadi pada masa depan.

Majelis Fatwa Malaysia pada 23 Maret 1995 telah menyatakan bahwa merokok adalah haram karena terdapat kemudaratan. (Erlangga Djumena)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas