Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sudi dan Suryo Lolos dari Hukuman Gantung

Hakim akhirnya memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 16 tahun

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sudi dan Suryo Lolos dari Hukuman Gantung
Istimewa
Setelah melalui proses yang panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman, dan Suryo Budianto, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya pada tanggal 21 November 2011, berhasil diselamatkan dari hukuman gantung sampai mati. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTA KINABALU - Setelah melalui proses panjang, Sudi bin Madi alias Sudirman dan Suryo Budianto, dua WNI yang ditahan sejak 2012 atas tuduhan membunuh majikannya, lolos dari hukuman gantung.

Berdasarkan siaran pers yang dikirimkan Konsulat Jenderal RI di Kota Kinabalu, Sabah, keputusan ini diambil dalam sidang Mahkamah Tinggi Sandakan pada Selasa (16/2/2016).

Hakim yang memimpin sidang, Datuk Douglas Cristo Primus Sikayun, mengabulkan tuntutan jaksa untuk menjerat kedua terdakwa dengan pasal pembunuhan tak berencana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 30 tahun.

Hakim akhirnya memutuskan kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 16 tahun karena keduanya dianggap kooperatif dan menunjukkan penyesalan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Muhammad Nazim bin Datuk Maduarin dan Sikin mengatakan, berdasarkan sistem hukum di Malaysia, kedua terdakwa hanya akan menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Keduanya akan mendekam di penjara selama 10 tahun 7 bulan, setelah dipotong remisi dan masa penahanannya selama empat tahun.

Jadi, kedua terpidana tinggal menyelesaikan masa hukumannya sampai Juli tahun 2022.

Berita Rekomendasi

Konsul Jenderal RI Akhmad DH Irfan menyatakan, pihaknya mengikuti secara intensif proses persidangan kasus ini sejak dimulai pada 2012.

Satgas Perlindungan KJRI Kota Kinabalu, selain menunjuk kuasa hukum, juga menempuh jalur pendekatan lain berupa lobi.

"Alhamdulillah segala jerih payah tim Satgas bersama dengan para pengacara berbuah manis. Anggota Satgas Perlindungan yang hadir pada sidang vonis tersebut menyaksikan wajah kedua terdakwa berseri, dan bahkan keduanya sempat melakukan sujud syukur," kata Irfan.

Sementara itu, Ketua Satgas PWNI KJRI Kota Kinabalu Hadi Syarifuddin menyatakan, perubahan pasal tuntutan untuk kedua terdakwa terjadi setelah tim berhasil melobi berbagai pihak.

Dalam kesempatan itu, tim KJRI berusaha meyakinkan berbagai kalangan bahwa kedua orang tersebut tidak berniat membunuh sang majikan.

Sang majikan tewas setelah terlibat perkelahian dengan kedua WNI akibat korban menahan paspor kedua terpidana.(Ervan Hardoko)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas