Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Riskiyah, dari Indonesia Jadi Tukang Urut dan Penipu di Malaysia

Seorang tukang urut warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas 22 tuduhan penipuan dua pegawai negeri sipil Malaysia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Riskiyah, dari Indonesia Jadi Tukang Urut dan Penipu di Malaysia
net
Ilustrasi 

Tribunnews.com - Seorang tukang urut warga negara Indonesia dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun atas 22 tuduhan penipuan dua pegawai negeri sipil Malaysia sehingga mengakibatkan kerugian hingga 107.500 ringgit (Rp 344 juta).

Hakim Mohamad Nasrudin Mohamed menjatuhkan hukuman tersebut kepada Riskiyah Jumali (42), setelah tertuduh mengaku bersalah atas semua tuduhan itu, demikian dilaporkan Harian Kosmo, Jumat.

Riskiyah mengatakan, ia menipu seorang perawat dengan mengaku sebagai dukun yang bisa membuat usaha berdagang ecerannya mendapat untung.

Ia mendorong korban untuk menyerahkan uang tunai senilai 67.500 ringgit dalam 21 transaksi pada empat lokasi berbeda di Kota Bharu, Kelantan mulai 7 Mei hingga 2 Juli 2015.

Ibu empat anak berusia dua hingga delapan tahun ini, juga didakwa menipu seorang guru dan mengakibatkan kerugian hingga 40.000 ringgit yang dilakukannya mulai Desember 2014 hingga April 2015.

Kasus ini ditangani berdasarkan pasal 420 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun beserta hukuman cambuk dan denda.

Saat tuduhan dibacakan, Riskiyah beberapa kali mengusap air matanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya mohon mahkamah memberikan hukuman yang rendah kepada saya. Saya mempunyai anak-anak yang masih kecil," katanya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas