Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Vonis, Bayi 4 Tahun Dihukum Seumur Hidup

Ahmed dihukum bersama 115 orang lain sehubungan dengan kerusuhan yang dilakukan pendukung Ikhwanul Muslimin

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Salah Vonis, Bayi 4 Tahun Dihukum Seumur Hidup
via BBC
Ahmed Mansour Qurani Ali, bocah berumur empat tahun, dihukum untuk perkara pembunuhan, perkara percobaan pembunuhan dan perusakan bangunan pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, MESIR - Sebuah pengadilan militer di Mesir telah melakukan kesalahan dengan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Mansour Qurani Ali, seorang bocah berusia empat tahun, terkait kasus pembunuhan.

Juru bicara di pengadilan tersebut, Kolonel Mohammed Samir, mengatakan, pengadilan seharusnya menjatuhkan hukuman tersebut kepada seorang remaja berusia 16 tahun dengan nama Ahmed Mansour Qurani Sharara.

Seperti diberitakan BBC Indonesia, Selasa (23/2/2016), Ahmed dihukum bersama 115 orang lain sehubungan dengan kerusuhan yang dilakukan pendukung Ikhwanul Muslimin di Provinsi Fayoum, Mesir, pada 2014 silam.

Pengacara bocah Ahmed lalu mengajukan dokumen yang membuktikan bahwa Ahmed Mansour Qurani Ali baru berusia satu tahun saat kejadian itu.

Dalam sebuah postingan di akun Facebook, Samir lalu mengatakan, yang seharusnya dihukum adalah Ahmed Mansour Qurani Sharara, bukan Ahmed Mansour Qurani Ali.

Hingga berita ini diturunkan, tidak jelas apa yang akan terjadi pada anak berusia empat tahun itu.

Pengacara mengatakan, nama anak itu keliru masuk dalam daftar tersangka dan pejabat pengadilan tidak menyampaikan akta kelahirannya kepada hakim.

Berita Rekomendasi

Akibat kekeliruan itu, Ahmed dinyatakan dihukum untuk perkara pembunuhan, perkara percobaan pembunuhan, dan perusakan bangunan pemerintah.(Glori K. Wadrianto/BBC Indonesia)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas