Selfie di India Didenda Rp 230 Ribu
Kebanyakan zona larangan selfie itu memang diletakkan di sepanjang garis pantai Mumbai.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, NEW DELHI - Lantaran semakin banyak korban tewas akibat berfoto narsis alias 'selfie', beberapa kota di India melarang praktik itu.
Jika ketahuan melakukannya, bisa jadi akan dikenakan hukuman denda hingga Rp 230 ribu, demikian menurut kutipan The Guardian.
Telah ditetapkan 16 titik zona larangan selfie di penjuru India, termasuk sejumlah destinasi wisata populer di Mumbai, Marine Drive dan pantai Chowpatty.
Kebanyakan zona larangan selfie itu memang diletakkan di sepanjang garis pantai Mumbai.
Selain mengenakan sanksi denda, kepolisian Mumbai juga akan meminta otoritas setempat memasang rambu larangan ber-selfie.
"Kami juga berencana mengirimkan polisi untuk berpatroli di area-area berisiko, agar larangan tersebut terimplementasi baik," kata perwakilan kepolisian Mumbai Dhananjay Kulkarni pada CBS News.
India berada di puncak daftar kematian akibat selfie, di mana negara itu menjadi penyumbang korban terbanyak.
Akibatnya, pemerintah mulai mengingatkan masyarakat agar menghentikan kebiasaan selfie yang mengambil risiko itu.
Kasus tewas akibat selfie yang belum lama ini terjadi adalah kematian seorang mahasiswa 18 tahun yang kehilangan keseimbangan saat ber-selfie.
Saat itu, ia sedang ber-selfie di sebuah puncak batu dekat bendungan kota Nashik, India, di mana ia berakhir jatuh ke air dan tenggelam. (The Guardian/CBS News)