77 Persen Perusahaan Bus Sewaan di Jepang Melanggar Hukum
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Jepang membuat survei kepada 310 perusahaan persewaan bus di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah kecelakaan bus yang cukup parah di Karuizawa Nagano bulan Januari 2016, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Jepang membuat survei kepada 310 perusahaan persewaan bus di Jepang.
Ternyata 77 persen melakukan pelanggaran hukum di berbagai hal.
Selama dua bulan (Februari dan Maret 2016) pihak kementerian melakukan penelitian dan Kamis (28/4/2016) diumumkan terjadi pelanggaran hukum oleh 77 persen perusahan bus sewaan di Jepang.
Paling banyak kasus adalah 96 perusahaan atau 31 persen perusahaan tak memiliki petunjuk navigasi rute operasi dan tempat istirahat yang baik.
Kemudian 23 persen atau 72 perusahaan, melakukan praktik banting harga, menjatuhkan harga di bawah standar yang sudah ditentukan.
Selain itu, 21 persen atau 64 perusahaan tidak melakukan uji kelayakan mengemudi dan 20 persen lalai melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan pengemudi bus.
Kemudian kerja pengemudi yang melebihi standar jam kerja ditemukan pada 60 perusahaan atau (19 persen).
"Pihak Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi akan menegur keras semua pelanggar tersebut dan akan mempertimbangkan masa depan para pelanggar, bukan tidak mungkin mencabut perizinannya kalau masih membandel," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (29/4/2016).