Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbitkan Ilustrasi Nabi Muhammad, Dua Jurnalis Turki Dipenjara

Keduanya mendapat sanksi atas tuduhan menghasut kebencian publik

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbitkan Ilustrasi Nabi Muhammad, Dua Jurnalis Turki Dipenjara
Sputnik International/AP Photo

TRIBUNNEWS.COM, ISTANBUL - Dua jurnalis Turki mendapat hukuman bui setelah menerbitkan ulang ilustrasi Nabi Muhammad.

Ilustrasi tersebut diterbitkan dalam majalah satir mingguan Charlie Hebdo.

Kedua jurnalis tersebut diketahui bernama Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan, yang mendapat vonis pada Kamis (28/4/2016).

"Kedua wartawan itu dihukum dua tahun," kata pengacara kedua jurnalis itu, Bulent Utku, dikutip AFP.

Keduanya mendapat sanksi atas tuduhan menghasut kebencian publik dan menyinggung nilai keagamaan.

Secara konstitusi, Turki memang tegas memisahkan antara hukum negara dan hukum agama.

Namun, tindak kriminal yang melecehkan agama dianggap sebagai pelanggaran besar di negara tersebut.

Berita Rekomendasi

Cetinkaya dan Karan ditangkap atas pemuatan ilustrasi Nabi Muhammad di kolom surat kabar setempat, Cumhuriyet.

Ilustrasi itu ditujukan untuk menunjukkan solidaritas kepada redaksi Charlie Hebdo, atas insiden serangan yang menimpa kantornya pada Januari 2015 lalu.(AFP/VOA)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas