PM Kanada Akan Berlakukan UU Jamin Perlindungan untuk Transgender
UU tersebut akan melindungi kaum transgender dari diskriminasi dan ungkapan kebencian.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MONTREAL - Perdana Menteri (PM) Kanada Justin Trudeau akan memberlakukan undang-undang (UU) baru menjamin perlindungan untuk kaum transgender.
Menurutnya, UU tersebut akan melindungi kaum transgender dari diskriminasi dan ungkapan kebencian.
Pengajuannya akan dilakukan Selasa (17/5/2016) ini ke Menteri Kehakiman Kanada, melalui sebuah surat mandat.
UU tersebut nantinya akan menjadikan identitas gender sebagai dasar larangan untuk diskriminasi dalam UU Hak Asasi Manusia (HAM).
Selama ini baru SARA dan orientasi seksual yang menjadi dasar larangan untuk diskriminasi.
"Kanada harus mendukung kesetaraan dan berjuang untuk keadilan, sebagai prinsipnya," ucap Trudeau, dikutip Reuters.
Pemberlakukan UU untuk transgender itu adalah dalam rangka Hari Internasional Anti-Homofobia dan Transfobia pada Selasa ini.
Sama seperti ayahnya, Trudeau memang tak segan menyuarakan dukungannya untuk keadilan dan kesetaraan HAM bagi kaum homoseksual dan transgender.
Suasana di Kanada tak seperti di AS, di mana kesetaraan HAM untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tak henti diperdebatkan. (Reuters/Telegraph)