Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Negara-negara yang Berlakukan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan

Sejak zaman sebelum masehi, kebiri sudah dipraktikkan di Eropa, Asia Tenggara, Afrika, dan Asia Timur.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Negara-negara yang Berlakukan Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pelecehan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aktivis dari berbagai elemen menggelar aksi Panggung Rabu #SisterInDanger di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/5/2016). Dalam aksinya mereka menyerukan pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa hukuman kebiri dan hukuman mati. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Selain Indonesia, ternyata ada beberapa negara lain yang pernah memberlakukan hukuman kebiri bagi pelaku pelecehan seksual.

Pada Rabu (25/5/2016), Presiden Joko Widodo mengesahkan Perppu No.1 tahun 2016, yang di dalamnya ditambahkan bentuk hukuman kebiri kimiawi.

Perppu tersebut bertujuan untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual anak.

Sejak zaman sebelum masehi, kebiri sudah dipraktikkan di Eropa, Asia Tenggara, Afrika, dan Asia Timur.

Biasanya dilakukan dalam konteks sosial atau agama.

Dalam konteks sosial, biasanya dilakukan sebagai hukuman atau konsekuensi kekalahan, misalnya dalam perang atau pemerintahan.

Sedangkan dalam konteks agama biasanya dilakukan sebagai simbol penyucian diri, seperti yang dilakukan petinggi agama-agama tertentu.

Berita Rekomendasi

Hukuman kebiri umumnya dilakukan untuk mengurangi hormon testosteron, yang dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu kebiri fisik dan kimiawi.

Kebiri fisik adalah mengurangi hormon melalui amputasi organ seks, sedangkan kebiri kimiawi melalui suntikan zat kimia anti-androgen.

Kebiri fisik biasanya identik sebagai jenis hukuman di zaman dulu, sedangkan untuk kebiri kimiawi masih bertahan dilakukan hingga sekarang.

Di AS, pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan biasanya diberi sanksi hukuman kebiri kimiawi dan sudah dipraktikkan di beberapa negara bagian AS.

Hukuman kebiri kimiawi juga cukup umum di Eropa, seperti di Polandia, Inggris, Estonia, dan Makedonia.

Di India, pemerintahnya tengah mengajukan kebiri kimiawi untuk menjadi hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, di samping penjara hingga 30 tahun.

Hukuman kebiri kimiawi juga diberlakukan di Korea Selatan dan Rusia.

Masih banyak negara lain yang melakukan kebiri kimiawi terhadap pelaku pelecehan seksual, namun kebanyakan menganggapnya sebagai prosedur penanganan medis, bukan hukuman. (Berbagai sumber)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas