Kenaikan PPN Jepang Jadi 10 Persen Ditunda Sampai Oktober 2019
Beberapa anggota masyarakat Jepang menyambut bahagia keputusan ini.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jepang yang kini 8% rencana naik 1 April 2017, ditunda menjadi 10% per Oktober 2019 mendatang.
"Keadaan perekonomian dunia saat ini berbahaya dan mirip kondisi sebelum Lehman Shock tahun 2008, oleh karena itu kenaikan akan diundur," papar PM Jepang Shinzo Abe saat pertemuan KTT G7 minggu lalu.
Hari ini Abe bertemu dengan semua pimpinan partai liberal (LDP) dan memutuskan untuk kenaikan PPN per Oktober 2019 yang berarti diundur dua tahun enam bulan dari 1 April 2017.
Beberapa anggota masyarakat Jepang menyambut bahagia keputusan ini.
"Memang seharusnya diundur karena keadaan ekonomi Jepang saat ini masih belum baik dan juga keadaan ekonomi dunia juga masih belum stabil," papar Ryuji Kitagawa seorang CEO perusahaan Jepang khusus kepada Tribunnews.com Senin ini (30/5/2016).
Keputusn mengundurkan kenaikan PPN tersebut juga mendapat dukungan 70,9% dari masyarakat Jepang dalam survei yang dibuat 28 dan 29 Mei 2016 oleh kantor berita Kyodo dan diumumkan hari ini pula (30/5/2016).