Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Wapres Maladewa Divonis 15 Tahun Karena Otaki Pembunuhan Presiden

Pengadilan menyatakan Adeeb terbukti sebagai otak dari upaya pembunuhan Presiden Yameen Abdul Gayoom.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Wapres Maladewa Divonis 15 Tahun Karena Otaki Pembunuhan Presiden
AP
Mantan Wakil Presiden Maladewa Ahmed Adeeb 

TRIBUNNEWS.COM, MALE -- Pengadilan di Maladewa, Kamis (9/6/2016) menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Mantan Wakil Presiden Ahmed Adeeb.

Pengadilan menyatakan Adeeb terbukti sebagai otak dari upaya pembunuhan Presiden Yameen Abdul Gayoom.

Dia yang merancang insiden peledakan bom di atas speedboat yang mengangkut Presiden Gayoom, tahun lalu.

Dengan vonis ini maka Ahmed Adeeb harus menjalani masa hukuman selama 25 tahun penjara.

Sebelumnya, dia telah menerima vonis 10 tahun bui dalam kasus kepemilikan senjata api.

Sementara itu, dua pengawalnya pun masing-masing mendapat ganjaran 10 tahun penjara, karena terbukti menjadi bagian dari rencana pembunuhan tersebut.

Adeeb adalah petinggi politik Maladewa keempat yang mendapat hukuman penjara untuk kasus terorisme, sejak Yameen Abdul Gayoom terpilih menjadi Presiden pada 2013.

BERITA REKOMENDASI

Menanggapi vonis ini, pengacara Adeeb menyebut, pengadilan telah membungkam hak mereka untuk memberikan pembelaan.

"Kami pun akan mengajukan banding," kata pengacara Moosa Siraj, seperti dikutip Associated Press, Jumat (10/6/2016).

Ke depan, Adeeb pun masih harus menghadapi dua dakwaan lain terkait kasus penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Serangan bom yang terjadi bulan September tersebut gagal. Gayoom selamat saat ledakan terjadi.

Kala itu dia dia dalam perjalanan dari bandara menuju Ibu Kota Male, melintasi jalur laut di negara kepulauan itu.


Kendati demikian, istri sang Presiden, seorang pembantu dan pengawal presiden terluka dalam insiden tersebut.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas