Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Menyalahgunakan Dana Riset, Profesor Jepang Divonis Tiga Tahun Penjara

Seorang profesor Universitas Tokyo Jepang, Akiyama Masanori (58), dituduh menyalahgunakan dana riset Universitas Tokyo dan Universitas Okayama.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dituduh Menyalahgunakan Dana Riset, Profesor Jepang Divonis Tiga Tahun Penjara
Istimewa
Akiyama Masanori (58) mantan profesor Universitas Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang profesor Universitas Tokyo Jepang, Akiyama Masanori (58), dituduh menyalahgunakan dana riset Universitas Tokyo dan Universitas Okayama sebesar 21 juta yen.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tokyo, Selasa (28/6/2016) Akiyama Masanori divonis hukuman penjara tiga tahun.

"Mantan profesor ini menyalahgunakan dana riset 90 persen dipakai untuk sebuah perusahaan swasta," kata Ketua Hakim Masahiro Hieda dalam sidang pengadilan, Senin (28/6/2016).

"Profesor yang melakukan kejahatan berbahaya ini tampak tak menyesali perbuatannya. Dan itu menjadi hal-hal yang memberatkan dalam keputusan ini," kata hakim Masahiro.

Pengacaranya menyatakan akan naik banding atas keputusan pengadilan negeri tersebut.

Profesor Akiyama dikeluarkan tidak dengan hormat dari Universitas Tokyo tanggal 6 Maret 2015.

BERITA REKOMENDASI

Kemampuannya dalam bisnis yang terkait studi mengenai teknologi informasi di bidang medis sejak 2010 membuatnya ingin meningkatkan ilmunya dengan melakukan riset lebih lanjut dan mengusulkan proyek penelitiannya kepada Universitas Tokyo dan Universitas Okayama.

Namun ternyata setelah disetujui dan uang diperolehnya, uang tidak dipakai untuk riset tetapi dipasok ke sebuah perusahaan swasta milik sahabatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas