Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengadilan Tinggi Jepang Batalkan Keputusan Penghapusan Nama di Google

Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jepang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengadilan Tinggi Jepang Batalkan Keputusan Penghapusan Nama di Google
Foto Richard Susilo
Google Japan 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan tinggi Jepang hari ini membatalkan keputusan pengadilan negeri Saitama Jepang Desember 2015.

Pengadilan negeri Saitama Jepang memutuskan agar Google menghapuskan semua nama penuntut yang tercantum di Google, terutama terkait tindak pidananya di masa lalu.

Namun keputusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jepang Selasa ini (12/7/2016).

Seorang pria Jepang yang ditangkap sekitar lima tahun lalu dan dihukum serta didenda 500.000 yen dengan tuduhan prostitusi anak dan hukum pornograsi terhadap seorang gadis SMA, meminta Google agar berita yang memuat nama dia, termasuk pula nama-nama dia yang ada di papan buletin chatting mana pun, yang termuat di Google, agar dihapuskan karena merasa terganggu privasinya saat ini.

Hakim Ketua pengadilan tinggi Norihiko Sugihara membatalkan keputusan pengadilan negeri Saitama karena menganggap hal privasi tidak berlaku di ruangan internet.

"Pemuatan berita dan sebagainya di internet atas realitas sebenarnya yang ada tidaklah mengganggu hak rehabilitas yang ada atas penuntut tersebut," ujar sang hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itu pengadilan tinggi menolak atau membatalkan keputusan pengadilan negeri Saitama, yang berarti memenangkan tergugat Google.

Pihak penuntut masih berpikir lebih lanjut dan kemungkinan akan mengajukan kasus ini sampai ke Mahkamah Agung Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas