Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Erdogan Keluarkan Dekrit, Ribuan Sekolah di Turki Ditutup

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan telah menandatangani sebuah dekrit yang berisi perpanjangan masa penahanan untuk para tersangka pelaku kudeta.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Erdogan Keluarkan Dekrit, Ribuan Sekolah di Turki Ditutup
http://www.abc.net.au
Recep Tayyip Erdogan 

TRIBUNNEWS.COM, ANKARA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, Sabtu (23/7/2016) telah menandatangani sebuah dekrit yang berisi perpanjangan masa penahanan untuk para tersangka pelaku kudeta.

Dekrit itu juga mengatur penutupan sejumlah institusi yang terkait dengan Fethullah Gulen, seorang ulama yang dituding pemerintah mendalangi kudeta militer yang gagal.

Menurut kantor kepresidenan Turki, atas dasar dekrit itu sebanyak 1.043 sekolah swasta, 1.229 yayasan dan asosiasi, 36 institusi medis, 19 serikat dan 15 universitas akan ditutup dan asetnya disita negara.

Ini adalah dekrit presiden pertama sejak situasi darurat diterapkan di Turki untuk tiga bulan ke depan.

Dekrit itu juga menyatakan memperpanjang masa penahanan dari empat haru menjadi 30 hari tanpa harus menjatuhkan dakwaan. Langkah ini dikecam banyak kelompok pejuang HAM.

"Keputusan memperpanjang masa penahanan jadi 30 hari amat tidak tepat," kata Andrew Gardner, peneliti masalah Turki untuk Amnesti Internasional.

"Masa penahanan ini terlalu panjang dan berdasar laporan yang kami terima, masa penahanan ini membuka peluang adanya penyiksaan dan mengabaikan hak tersangka mendapatkan sidang yang adil," tambah Gardner.

BERITA REKOMENDASI

Gardner melanjutkan, terbitnya dekrit ini menyiratkan bahwa pemerintah Turki masih akan menggelar lebih banyak penangkapan.

Sejak kudeta militer gagal menggulingkan pemerintahan yang sah, puluhan ribu tentara, hakim, jaksa, akademisi dan pegawai negeri yang diduga terkait dengan Fethullah Gulen ditahan atau dipecat dari pekerjaan mereka.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas