Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Briptu Km Jayang Jalani Hukuman di Lembaga Permasyarakatan

Polda Kep Bangka Belitung memecat Briptu Km yang terbukti membekingi dan mengedarkan narkoba

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polda Kep Bangka Belitung berkomitmen memberantas peredaran narkoba termasuk jika ada aparat yang membekinginya akan ditindak tegas.

Komitmen ini sesuai intruksi Kapolri yang telah ditindaklanjuti.

Wadir Narkoba AKBP Adi Afani Rabu (3/8/2016) mengatakan bahwa tiga hari lalu Polda Kep Bangka Belitung memecat Briptu Km yang terbukti membekingi dan mengedarkan narkoba.

Briput Km yang sedang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan juga menjalani sidang kode etik.

Dimana hasil sidang kode etik memutuskan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu Km.

"Briptu Km adalah anggota Dit Narkoba Polda Kep Bangka Belitung dalam sidang kode etik kemarin di PTDH ini sebagai komitmen kita dalam pemberantasan narkoba," kata AKBP Adi Afandi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas