Mesir Hukum Berat Pelaku yang Memaksa Sunat Kelamin Perempuan
Kabinet telah menyetujui rencana untuk menerapkan hukuman penjara antara lima sampai tujuh tahun.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, KAIRO - Otoritas Mesir akan memperberat atau meningkatkan hukuman bagi mereka yang memaksa perempuan menjalani mutilasi kelamin atau sering disebut sunat perempuan.
Peraturan yang ada merekomendasikan wajib hukuman penjara bagi para pelaku pemaksaan sunat bagi perempuan antara tiga bulan sampai tiga tahun.
Kabinet telah menyetujui rencana untuk menerapkan hukuman penjara antara lima sampai tujuh tahun.
Hukuman selama 15 tahun dapat diterapkan dalam kasus sunat perempuan yang menyebabkan yang bersangkutan cacat.
Mutilasi kelamin dinyatakan ilegal di Mesir sejak 2008.
Namun, praktik itu masih terjadi di banyak wilayah di Mesir.
Pada 2013, seorang anak perempuan di Mesir bernama Suhair al-Bataa meninggal setelah diduga menjalani prosedur sunat perempuan yang merusak alat kelamin atau vagina.
Pengadilan memvonis seorang dokter bersalah dalam kasus itu dan menghukum dua tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.