Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kim Jong-un Hukum Mati Pejabat Tinggi Korea Utara Akibat Mengantuk Saat Rapat

Lantaran kedapatan mengantuk saat rapat, seorang pejabat tinggi Korea Utara mendapat sanksi eksekusi mati.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kim Jong-un Hukum Mati Pejabat Tinggi Korea Utara Akibat Mengantuk Saat Rapat
Foto Dailyslave.com
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ruth Vania

TRIBUNNEWS.COM, PYONGYANG - Lantaran kedapatan mengantuk saat rapat, seorang pejabat tinggi Korea Utara mendapat sanksi eksekusi mati.

Pejabat Kementerian Pendidikan, Ri Yong Jin, langsung mendapat sanksi dari Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, usai kedapatan mengantuk.

Ri sedang menghadiri rapat yang dipimpin Kim saat insiden mengantuk itu terjadi.

Ia sempat ditangkap dan diinterogasi pasukan keamanan yang menuduhnya telah menunjukkan sikap tidak hormat kepada Kim.

Eksekusi Ri dilakukan di sebuah akademi militer di Pyongyang, Korea Utara, mengunakan senjata antipesawat awal Agustus ini.

Turut dieksekusi bersama Ri seorang pejabat lainnya yaitu mantan Menteri Pertanian Hwang Min.

Rekomendasi Untuk Anda

Laporan eksekusi itu didapatkan seorang sumber yang membeberkannya pada situs berita Korea JoongAng Daily dan JoongAng Ilbo, Selasa (30/8/2016).

"Saya mendapat informasi bahwa pejabat-pejabat dari Kementerian Pertanian dan Pendidikan dieksekusi atas perintah khusus dari Kim Jong-un," kata sumber yang tak disebut identitasnya itu.

Menurut sumber tersebut, Hwang dieksekusi akibat kebijakan yang diusulkannya dinilai sengaja diajukan untuk menentang kepemimpinan Kim.

"Ri kena sasaran amarah Kim setelah kedapatan mengantuk saat menghadiri rapat yang dipimpin Kim," tambah sumber itu.

Ia juga menambahkan bahwa saat Ri diinterogasi, petugas pengamanan juga mendapatkan informasi bahwa Ri ternyata terlibat kasus korupsi.

(Korea JoongAng)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas