Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Satu Mahasiswa Indonesia Ditahan Pemerintah Turki

"Menlu telah meminta Dubes RI di Ankara untuk terus koordinasi dengan pengacara dan mengupayakan pembebasan yang bersangkutan," ucap Iqbal.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Satu Mahasiswa Indonesia Ditahan Pemerintah Turki
Facebook
Dwi Puspita Ari Wijayanti, mahasiswi Tegal yang sebelumnya ditangkap otoritas Turki. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mahasiswi yang sempat ditahan oleh pemerintah Turki karena diduga turut dalam organisasi pimpinan Fetullah Gullen telah dibebaskan,

Namun tak lama berselang tepatnya, Jumat (26/8/2016), giliran satu mahasiswa berinisial SI ditahan oleh pemerintah Turki.

"Betul bahwa pada tanggal 26 Agustus seorang mahasiswa kita berinisial SI ditahan oleh Ororitas Turki, yang bersangkutan adalah mahasiswa pada Middle East Technical University, Ankara," jelas Direktur PWNI Kemenlu, Lalu Muhammad Iqbal, melalui keterangannya, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Dia menguraikan SI ditangkap pada saat aparat keamanan melakukan penggeledahan terhadap rumah yang dikelola oleh yayasan yang terkait dengan kelompok FETO.

Rumah tersebut telah diawasi sejak lama dan diduga digunakan sebagai tempat aktivitas pihak- pihak yang terkait kelompok yang dinilai telah melakukan kudeta terhadap pemerintahan Erdogan.

"Yang bersangkutan tinggal di rumah tersebut bersama satu orang mahasiswa Indonesia lainnya yang saat penangkapan sedang magang di kota lain," tambah Iqbal.

"Dia sebelumnya telah dihubungi oleh tim KBRI Ankara dan PPI Ankara untuk diminta meninggalkan rumah yang dikelola oleh yayasan, namun SI tidak memenuhi himbauan tersebut," lanjut Iqbal.

BERITA REKOMENDASI

SI Pada saat pemeriksaan di polisi telah didampingi oleh pengacara dan apabila semua dokumen/barang bukti telah lengkap direncanakan pra persidangan akan dilaksanakan tgl 6 September 2016.

"Menlu telah meminta Dubes RI di Ankara untuk terus koordinasi dengan pengacara dan mengupayakan pembebasan yang bersangkutan," ucap Iqbal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas