Pria Ini Divonis Penjara 400 Tahun Setelah Perkosa Putri Kandung Selama 4 Tahun
Seorang pria asal Fresno, California, AS dijatuhi hukuman penjara selama 1.503 tahun setelah terbukti memperkosa putri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, LOS ANGELES -- Seorang pria asal Fresno, California, AS dijatuhi hukuman penjara selama 1.503 tahun setelah terbukti memperkosa putri kandungnya selama empat tahun.
Pria berusia 41 tahun itu dijatuhi hukuman dalam sidang yang digelar pada Jumat (21/10/2016). Vonis ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah pengadilan Fresno.
Media massa tidak menyebutkan nama pria ini karena bisa dijadikan cara untuk mengidentifikasi putrinya.
Saat membacakan amar putusannya, hakim Edward Sarkisian Jr mengatakan, pria itu adalah bahaya besar bagi masyarakat dan dia tak menunjukkan rasa penyesalan selama menjalani proses persidangan.
Pria itu juga, kata hakim Sarkisian, justru menyalahkan putri kandungnya terkait masalah hukum yang menjeratnya saat ini.
Putri pria itu pertama kali diperkosa oleh teman keluarga. Namun, sebagai ayah pria tersebut tak melindungi tetapi malah menjadikannya semacam properti. Demikian jaksa penuntut Nicole Galstan.
"Korban mengalami perkosaan sebanyak dua atau tiga kali sepekan sejak Mei 1999 hingga Mei 2013, saat korban akhirnya memiliki keberanian untuk meninggalkan ayahnya," ujar Galstan.
Pada September lalu, dewan juri memutuskan pria itu bersalah atas 186 dakwaan terkait serangan seksual termasuk puluhan dakwaan perkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Saat ayah memperkosa saya, saya masih sangat muda. Saya tak memiliki kekuatan, tak punya suara. Saya tak memiliki pelindung," ujar korban yang kini berusia 23 tahun.
Dia juga mengatakan kepada hakim bahwa ayahnya tak pernah menunjukkan rasa penyesalan karena telah membuat hidupnya menderita.
Terdakwa menolak dua kali kesepakatan untuk mengaku persalah, pertama sebelum masa pra-sidang.
Padahal jika dia bersedia mengaku bersalah, jaksa hanya akan menuntut hukuman penjara selama 13 tahun.
Lalu, tawaran kembali datang menjelang sidang pertama. Saat itu, terdakwa ditawari hukuman 22 tahun penjara jika mengaku bersalah.
Untuk kali kedua dia menolak dan mengatakan, dia seharusnya dilepaskan dari tahanan karena dia sudah menjalani hukumannya.
"Dia menghancurkan masa remaja putrinya dan membuat putrinya merasa semua ini adalah kesalahannya," ujar Galstan dalam argumentasinya saat meminta hukuman maksimal. (Independent)