Pejabat Jepang Deg-degan Menantikan Hasil Amdal Pelabuhan Patimbang
Pejabat tersebut juga mengharapkan hasil Amdal bisa ke luar lebih cepat lagi sehingga pekerjaan bisa segera dimulai.
Editor: Johnson Simanjuntak
Penyelenggaraan Pelabuhan Patimban sebagai proyek strategis nasional itu dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan.
Dalam penyelenggaraan Pelabuhan Patimban yang terkait dengan pembangunan, pengoperasian dan pengusahaan, menurut Perpres ini, Kementerian Perhubungan dapat bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Perpres ini juga menegaskan, pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah; b. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri; c. Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha; dan/atau d. Sumber lainnya yang sah.
Tertera di Pasal 3 Ayat (2) Perpres No. 47 Tahun 2016, "Pembiayaan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban untuk penyediaan peralatan dan pengoperasian pelabuhan, dilakukan melalui kerja sama pemerintah dan Badan Usaha Pelabuhan."
Melalui Perpres ini, Presiden memerintahkan kepada para Menteri/Kepala Lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai lingkup tugas dan kewenangan masing-masing memberikan dukungan percepatan penyelenggaraan Pelabuhan Patimban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," sesuai Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2016 itu.