Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perusahaan Suku Cadang Mobil Jepang dapat Tegoran Keras

Menurut FTC hal itu sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Subkontrak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perusahaan Suku Cadang Mobil Jepang dapat Tegoran Keras
Richard Susilo
Situs perusahaan pemasok suku cadang mobil Jepang U-Shin Ltd. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemasok suku cadang mobil Jepang U-Shin Ltd., kena tegor keras Komisi Perdagangan Adil Jepang (Fair Trade Commission = FTC) karena memotong pembayaran sub-kontraktornya hingga berjumlah 140 juta yen.

"Perusahaan itu kena tegor ketas FTC hari ini dengan surat resmi FTC karena seenaknya memotong uang pembayaran sub-kontraktornya berjumlah 140 juta yen," ujar sumber Tribunnews.com Rabu ini (16/11/2016).

U-Shin menjual seperti gagang pintu dan kunci mobil bagi produsen mobil besar, dari harga yang harus dibayar kepada 41 sub-kontraktor, yang ditugaskan membuat suku cadang untuk satu tahun sejak Juni 2015 hingga kini.

Ternyata saat pembayaran semua dikurangi 3% sehingga jumlah yang tidak dibayarkan berjumlah sekitar 140 juta yen.

Menurut FTC hal itu sebagai tindakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Subkontrak.

Oleh karena itu FTC mengeluarkan surat tegoran keras kepada perusahaan Jepang tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak U-Shin sendiri mengungkapkan bahwa pemotongan tersebut karena piha produsen mobil utama Jepang meminta kepadanya agar melakukan pengurangan biaya-biaya.

Itulah sebabnya U-Shin memotong pembayaran kepada 41 sub-kontraktor tersebut.

Namun hal tersebut melanggar kontrak tahunan yang telah dibuat kepada para sub-kontraktor tersebut.

Saat ini U-Shin, mengaku telah membayar jumlah penuh kepada para subkontraktor bulan lalu, dan untuk masa depan berusaha menjaga dengan baik kontrak tersebut agar kejadian ini tidak terulang lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas