Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Park Akan Mulai Diselidiki Pengacara Independen

Putusan tersebut menyerukan Park untuk meminta parlemen dalam merekomendasikan para kandidat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Park Akan Mulai Diselidiki Pengacara Independen
Yonhap
Presiden RI Jokowi saat berjabat tangan dengan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dalam pertemuan KTT Asean-Korea Selatan di Busan 

TRIBUNNEWS.COM, SEOUL - Perkembangan kasus dugaan skandal penyalahgunaan wewenang terhadap Presiden Korea Selatan Park Geun-hye terus mengalami perkembangan.

Kini diputuskan penyelidikan terhadap Presiden Korea Selatan Park Geun-hye atas dugaan skandal penyalahgunaan wewenang alam diambil-alih Jaksa khusus.

NHK melaporkan jaksa khusus itu akan bertindak sebagai Pengacara independen.

Diperkirakan akan memulai penyelidikan pada awal Desember mendatang.

Putusan tersebut mulai diberlakukan hari Selasa (22/11/2016) untuk menunjuk jaksa khusus itu.

Senada dengan itu rancangan undang-undang penunjukan pengacara independen untuk memeriksa Presiden Park Geun-hye telah disetujui kabinet Korea Selatan. Hal itu terungkap dalam pertemuan kabinet, Selasa (22/11/2016).

Park akan diperiksa dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Kejaksaan telah mendakwa teman lama Park dan dua orang bekas stafnya dalam kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Setelah RUU itu diberlakukan, Ketua Majelis Nasional akan mengirimkan dokumen ke Park dan memintanya untuk menunjuk pengacara khusus.

Sebelumnya partai oposisi terbesar Korea Selatan, berencana menggelar aksi menurunkan Presiden Park Geun-hye.

Teman lama Park, Choi Soon-sil, dan dua mantan penasihatnya dijatuhi dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Putusan tersebut menyerukan Park untuk meminta parlemen dalam merekomendasikan para kandidat.

Kubu oposisi terbesar Partai Demokratik dan kubu oposisi terbesar kedua Partai Rakyat akan memilih dua calon tersebut dalam lima hari.

Park kemudian akan memilih jaksa khusus dalam waktu tiga hari.

Pengacara independen ini akan diizinkan untuk menjalankan penyelidikan hingga selama 120 hari dengan jumlah staf yang besar, termasuk jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut tersebut diperkirakan akan menyelidiki mengapa Park meminta sejumlah perusahaan untuk menyumbangkan dana kepada dua yayasan nirlaba yang terkait dengan Choi, dan apakah presiden tersebut menyadari bahwa Choi mencoba menyelewengkan dana kedua yayasan tersebut.

Poin penting lainnya adalah bagaimana Choi mendapatkan dokumen-dokumen rahasia dari kantor kepresidenan. (NHK)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas