Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imigrasi KBRI Tokyo Jepang Mulai Terapkan SIMKIM

Kantor Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo Jepang mulai hari Kamis (26/1/2017) menetapkan SIMKIM bagi proses pembuatan paspor.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Imigrasi KBRI Tokyo Jepang Mulai Terapkan SIMKIM
Koresponden Tribunnews/Richard Susilo
Wilopo, Atase Imigrasi KBRI Tokyo Jepang 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kantor Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tokyo Jepang mulai hari Kamis (26/1/2017) menetapkan SIMKIM bagi proses pembuatan paspor untuk masyarakat Indonesia yang berada di Jepang.

"Dengan sistem ini pemegang paspor Indonesia semakin mudah masuk ke luar imigrasi karena tinggal gesek sesuai sistem yang sama dengan ICAO," kata Wilopo, Atase Imigrasi KBRI di Tokyo khusus kepada Tribunnews.com, Kamis (26/1/2017).

Lalu bagaimana dengan warga Indonesia di luar Tokyo?

"Kita lakukan dengan mobil membawa alatnya untuk kita data langsung WNI tersebut lalu paspornya bisa dikirimkan ke WNI tersebut," kata Wilopo.

Baca: Seorang Peramal di Jepang Memperdaya Tamunya untuk Menjadi PSK

Di luar Tokyo dilakukan dengan pelayanan jemput bola memakai mobile sistem. Diambil foto dan sidik jari di tempat.

BERITA TERKAIT

Hal ini diperuntukkan bagi WNI yang tinggalnya jauh dan memakan waktu sehari untuk sampai ke KBRI.

"Dengan sistem ini maka pemohon paspor harus datang untuk foto biometrik dan sidik jari," kata dia.

Sementara itu Wakil Duta Besar Indonesia di Tokyo, Dr Ben Perkasa Drajat sangat mendukung upaya peningkatan pelayanan yang dilakukan Kantor Atase Imigrasi Tokyo.

"Hal ini sesuai dengan program pemerintah yang berupaya memberi perlindungan, pelayanan dan pengayoman optimal bagi WNI di luar negeri termasuk di Jepang ini," kata dia.

Untuk yang datang ke KBRI di Tokyo biaya pengurusan paspor tersebut hanya sekitar 3.200 yen saja.

Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi keimigrasian.

Adapaun manfaat SIMKIM di antaranya manfaat standar penerbitan paspor dan visa, standar dokumen sesuai dokumen ICAO, pengecekan cekal ke Pusdatin real time, data terpusat di pusdakim (pengecekan dan pengambilan data), integrasi dalam SIMKIM untuk sistem perlintasan (BCM) dan pemanfaatan fasilitas autogate.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas