Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Pimpinan Yakuza Jepang Dihukum Penjara Seumur Hidup

Pertama kali seorang anggota mafia Jepang (yakuza) yang menembak mati seorang pimpinan yakuza lain (55) dihukum seumur hidup.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pembunuh Pimpinan Yakuza Jepang Dihukum Penjara Seumur Hidup
NHK
Polisi menyidik lokasi pembunuhan pimpinan Yakuza Jepang Tadashi Takagi di rumahnya di Okayama. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pertama kali seorang anggota mafia Jepang (yakuza) yang menembak mati seorang pimpinan yakuza lain dari kelompok Kobe Yamaguchigumi (KY), Tadashi Takagi (55) dihukum seumur hidup dalam pengadilan Okayama, Senin (30/1/2017).

"Tersangka Hiroyuki Yamamoto (32) dari kelompok Kodokai Yamaguchigumi bulan Mei lalu telah menembak Takagi hingga meninggal di rumahnya di Okayama," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (30/1/2017).

Baca: Okinawa Mulai Musim Semi, Tokyo Jepang Masih Musim Dingin

Upaya Yamamoto yang dikenal sebagai Hitman, penembak suruhan Yakuza itu, terkait dengan persaingan dan perang antara Yamaguchigumi generasi ke-6 dengan KY yang pecah sejak September 2015.

Yamamoto dari penembak nekat kelompok Kudokai yang merupakan kelompok utama Yamaguchigumi. Mantan bos Kodokai adalah bos Yamaguchigumi Shinobu Tsukasa saat ini.

Baca: Google Tango Tren Belanja Online Warga Jepang

"Tuntutan dan hukuman penjara seumur hidup sudah sangat tepat bagi anggota yakuza yang membunuh karena sangat membahayakan lingkungan masyarakat umum," kata hakim Michita Matsuda, dari Pengadilan Negeri Okayama.

Perselisihan dan perang antar geng yakuza saat ini masih ada walaupun semua pihak menahan diri dalam keadaan tegang, dengan persiapan senjata api lengkap yang siap digunakan kapan saja.

Berita Rekomendasi

Info lengkap yakuza dapat dibaca di www.yakuza.in.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas