Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Austria Larang Penggunaan Kerudung Bercadar di Muka Umum

Larangan yang baru akan diimplementasikan dalam 18 bulan ke depan tersebut terutama berlaku di pengadilan dan sekolah.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Austria Larang Penggunaan Kerudung Bercadar di Muka Umum
ist
Ilustrasi wanita mengenakan burka 

TRIBUNNEWS.COM, VIENNA - Kembali sebuah negara di Eropa, Austria, memberlakukan larangan penggunaan kerudung bercadar di muka umum.

Pemerintah Austria akhirnya sepakat, Selasa (31/1/2017), untuk melarang penggunaan kerudung bercadar, seperti burka dan niqab, di negaranya.

Larangan yang baru akan diimplementasikan dalam 18 bulan ke depan tersebut terutama berlaku di pengadilan dan sekolah.

"Penggunaan kerudung bercadar di muka umum akan dilarang," demikian kata Kanselir Austria Christian Kern.

Meski demikian, Christian Kern menekankan pemberlakuan larangan tersebut bukan untuk mengucilkan golongan agama tertentu.

"Saya justru tidak ingin 600 ribu muslim di Austria merasa dirinya bukan menjadi bagian dari negara ini," ucap Christian Kern.

Menurut Christian Kern, pemberlakuan larangan itu justru demi menjaga nilai-nilai negara, dan bagi siapapun yang tidak terima akan diminta untuk meninggalkan negara itu.

Berita Rekomendasi

Dalam aturan yang baru diberlakukan itu, disebut pula imigran akan diberi hak untuk tinggal di Austria, setelah menandatangani kontrak persetujuan untuk berintegrasi dan mematuhi nilai-nilai negara.

Negara tersebut juga dikatakan tengah mempertimbangkan pemberlakuan larangan penggunaan hijab di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).

Partai-partai politik koalisi setempat menilai larangan penggunaan hijab di kalangan (PNS) membuat proses pelayanan negara lebih netral.

Sebelumnya, larangan penggunaan kerudung bercadar di muka umum telah diberlakukan oleh Pemerintah Prancis, yang menjadikan negara itu yang pertama di Eropa untuk melarang niqab dan burka di negaranya. (The Guardian/Al Jazeera)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas